- Kemnaker menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja korban PHK periode 2024–2026 untuk meningkatkan keterampilan.
- Pekerja dapat mendaftar secara daring melalui portal SkillHub Kemnaker dengan melampirkan dokumen persyaratan resmi.
- Pengajuan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok yang difasilitasi oleh instansi atau perusahaan terkait.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.
Program ini ditujukan untuk membantu korban PHK meningkatkan keterampilan, memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru, hingga membuka usaha secara mandiri.
Kemnaker juga menjelaskan persyaratan dokumen dan mekanisme pendaftaran yang perlu dipenuhi calon peserta.
Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal SkillHub Kemnaker, dengan proses seleksi yang mencakup verifikasi dokumen dan wawancara.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat daya saing pekerja di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja.
"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dilansir dari laman Antara, Sabtu (24/10/2026).
Program ini menyasar pekerja yang terdampak PHK selama 2024–2026. Melalui pelatihan, peserta diharapkan memiliki keterampilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri atau dapat memanfaatkannya untuk membangun usaha sendiri.
Syarat Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk Korban PHK
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- Surat pemberitahuan PHK.
- Surat pemutusan kontrak kerja.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
Selain dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan, calon peserta juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pendaftaran.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
- Pendaftaran secara mandiri dilakukan secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
- Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun SIAPkerja sebagai akses untuk mengikuti proses pendaftaran.
- Isi data diri. Lengkapi informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran.
- Unggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring. Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, lampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
- Ikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara terhadap calon peserta.
- Lakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Pendaftaran Bisa Melalui Jalur Kelompok