- Kementerian Perhubungan mengusulkan kebijakan kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara saat libur Natal dan Tahun Baru.
- Usulan penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 22 Desember 2026 serta tanggal 4 Januari 2027.
- Pihak kementerian masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan terkait usulan kebijakan tersebut di Jakarta.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan adanya kebijakan kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil (ASN) selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap koodinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Adapun, puncak arus kendaraan pada masa libur nataru tahun ini berlangsung pada Tanggal 23 Desember 2026 sampai 3 Januari 2027.
"Kemudian ada usulan juga tadi untuk pelaksanaan WFA itu di tanggal-tanggal tertentu yang sudah kita dapat. Nanti pada saat kita dapat koordinasi Kemenko PMK ini akan kita usulkan untuk dijadikan WFA atau Work From Anywhere," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Aan menjelaskan, terdapat dua periode yang diusulkan WFA bagi ASN selama masa nataru 2026/2027. Pada tahap masa mudik nataru berlangsung 21-22 Desember 2026.
"Tadi usulannya tanggal 21-22 Oktober di awalnya, kemudian tanggal 4 Januari 2027 di akhir nataru," ucapnya.
Di sisi lain, Aan menyebut, akan ada rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan Nataru 2026/2027. Sayangnya, dia tidak merinci skema rekayasa apa yang akan dijalankan.
"Kemudian ada rekayasa yang akan dilaksanakan sesuai dengan situasi. Dan ada beberapa penentuan pelabuhan atau dermaga penyeberangan alternatif terutama untuk Ketapang-Gilimanuk," jelasnya.
Selain itu, Aan juga tengah menyusut Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur lalu lalu lintas angkutan barang. Artinya, pada periode tertentu angkutan barang dilarang melalui Jalan Tol.
"Kemudian utadi juga sepakati untuk membuat atau menyusun SKB untuk pengelolaan arus lalu lintas di jalan," pungkas dia.