- Kementerian Perhubungan menjamin harga tiket pesawat kelas ekonomi turun 11 sampai 13 persen berkat stimulus pemerintah.
- Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Kementerian Perhubungan memperkirakan total penumpang angkutan udara pada periode libur Natal dan Tahun Baru mencapai 4,72 juta orang.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), bakal turun 11 hingga 13 persen berkat stimulus pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait kebijakan tersebut.
"Sudah kita lakukan dan ini akan turun 11-13 persen stimulus ini. Jadi mudah-mudahan, teman-teman dan itu sudah disampaikan pada rapat online ya minggu lalu dengan Direktur Angkutan Udara, kata Lukman saat ditemui wartawan di Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Adapun stimulus sebesar 11 hingga 13 persen tersebut mulai berlaku 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Stimulus itu hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.
Kemenhub mengimbau pihak maskapai untuk mematuhi ketentuan tersebut. Pihaknya menegaskan sanksi tegas menanti bagi maskapai yang nekat melanggar.
"Jadi kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan. karena juga kalau tidak patuh kita juga ada penaltinya, ada hukumannya," tegas Lukman.
Kemenhub pun berharap kebijakan pemberian stimulus itu mendapatkan dukungan dari pihak maskapai yang beroperasi di Indonesia.
"Kita juga berharap maskapai mendukung kebijakan ini," kata Lukman.
Kemenhub memperkirakan total penumpang angkutan udara pada periode Nataru mencapai 4,72 juta orang, atau tumbuh sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 4,70 juta penumpang.
Jumlah tersebut mencakup penerbangan domestik yang diproyeksikan naik 1 persen, serta penerbangan internasional yang diperkirakan tumbuh hingga 6 persen.