Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:29 WIB
Ilustrasi. Kanye West alias Ye menghadirkan pertunjukan visual megah dalam konser perdananya di Indonesia yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026). [Credit: Raw Vision Collective]
BACA 10 DETIK
  • Industri kreatif membutuhkan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berbasis proyek.
  • Pembatasan outsourcing berpotensi menekan investasi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja.
  • Regulasi perlu menyeimbangkan fleksibilitas usaha dengan perlindungan hak pekerja.

Suara.com - Pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak industri kreatif yang bergantung pada sistem kerja berbasis proyek. Padahal, sektor ini membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan durasi produksi.

Pemilik DICIRI Creative Agency, Ponco Pamungkas, menilai fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan bisnis kreatif. Hal ini terlihat dalam penyelenggaraan konser musik, produksi audiovisual hingga pemasaran digital yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi berbeda pada setiap proyek.

Menurutnya, perdebatan mengenai outsourcing seharusnya tidak hanya berfokus pada pembatasan praktik tersebut, tetapi juga bagaimana regulasi dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan pekerja.

“Perusahaan kreatif memang masih perlu memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan karakteristik proyek. Namun, fleksibilitas itu harus berjalan bersama kepastian kontrak, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja. Yang perlu dibangun adalah sistem yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Ponco di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dari sisi bisnis, Ponco menyoroti bahwa pembatasan outsourcing melalui regulasi ketenagakerjaan berpotensi menekan fleksibilitas operasional perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi ruang investasi, inovasi, serta penciptaan lapangan kerja di industri kreatif.

Meski demikian, dampak pembatasan outsourcing tidak serta-merta sama bagi seluruh perusahaan. Pengaruhnya perlu dilihat berdasarkan karakteristik usaha, kebutuhan tenaga kerja, serta model bisnis yang dijalankan.

Karena itu, kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, pembagian tanggung jawab perusahaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan.

Kepastian aturan diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan bisnis secara efisien, sementara pekerja tetap memperoleh perlindungan yang layak. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com