Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Kuasa Hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, usai jalani agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/10/2026). [Dziharul Islam Nusantara/Suarabogor]
BACA 10 DETIK
  • PT Natura City menolak proposal perdamaian PT SIR terkait sengketa tanah 14 hektare di Pengasinan.
  • Penolakan resmi disampaikan dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Selasa.
  • Mediasi lanjutan dijadwalkan Rabu depan untuk mendorong kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak.

Suara.com - PT Natura City Developments Tbk menolak seluruh proposal perdamaian yang diajukan PT Sari Indah Realindo (PT SIR) dalam sengketa kepemilikan tanah seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan yang diterima kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/10/2026).

Al Ayyubi mengatakan, agenda mediasi kali ini membahas tanggapan pihak tergugat terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan PT SIR.

Namun, dalam surat tanggapan tersebut, PT Natura City menyatakan menolak seluruh tawaran perdamaian yang diajukan pihak penggugat.

“Hari ini sudah dikasih tadi, saya sudah baca tanggapan pihak tergugat yang mereka menyampaikan menolak seluruh proposal tawaran perdamaian dari kita,” ujar Al Ayyubi seusai menjalani mediasi.

Menurutnya, penolakan tersebut didasari keyakinan PT Natura City bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik perusahaan tersebut.

Akibatnya, pihak tergugat menolak permintaan penyerahan tanah maupun pembayaran ganti rugi yang diajukan PT SIR sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa.

“Karena tanah itu tanah mereka, maka mereka menolak untuk menyerahkan tanah kepada pihak penggugat dan menolak untuk membayar ganti rugi materil dan imateril,” jelasnya.

Selain menolak proposal perdamaian, Al Ayyubi menyebut pihak tergugat juga menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan perusahaan dalam agenda mediasi berikutnya.

Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan perusahaan berpotensi membuat proses perundingan kurang maksimal, terutama dalam pengambilan keputusan terkait penyelesaian sengketa.

Meski demikian, proses mediasi masih akan dilanjutkan. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda yang diharapkan menghadirkan prinsipal dari kedua belah pihak.

Kehadiran prinsipal dinilai penting agar masing-masing pihak dapat membahas secara langsung kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sengketa ini berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

PT SIR menyatakan memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Namun, PT Natura City juga mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.

Perselisihan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum melalui gugatan perdata di PN Cibinong.

Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi objek sengketa yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com