Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. [Bakom RI]
BACA 10 DETIK
  • Amran membuka nomor khusus pengaduan beras oplosan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan beras SPHP melalui nomor 08111-312-312. Amran menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan.
  • Masyarakat diminta mencantumkan bukti, tanggal, dan lokasi dugaan pelanggaran agar petugas dapat menelusuri kejadian dan menindaklanjuti laporan.
  • Laporan tingkat provinsi disampaikan ke Polda, kabupaten/kota ke Polres, kecamatan ke Polsek, dan desa melalui Bhabinkamtibmas.

Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, meminta masyarakat laporkan dugaan penyelewengan beras, termasuk praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor khusus 08111-312-312 yang dipegang langsung oleh Amran.

Amran menjamin identitas masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran akan dirahasiakan. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai lokasi kejadian.

"Tolong seluruh Indonesia kalau ada penyelewengan SPHP seluruh Indonesia ini adalah nomor khusus (08111-312-312) dan kami yang pegang, yang kendalikan. Langsung ke saya, laporkan alamatnya. Insyaallah yang melapor kami jaga. Kami jaga kerahasiannya. Tidak akan kami sampaikan ke publik", ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di ritel modern, Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Amran meminta masyarakat menyertakan bukti, tanggal, dan lokasi kejadian ketika melaporkan dugaan beras oplosan. Informasi tersebut diperlukan agar petugas dapat menelusuri dan menindaklanjuti laporan di lapangan.

Ia menyebut, pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan penyelewengan beras di sejumlah daerah yang beredar melalui media sosial. Ia meminta masyarakat segera menyampaikan laporan yang disertai informasi terperinci.

"Tapi, tolong karena di medsos tadi malam banyak yang menyampaikan, beberapa kabupaten, tolong sampaikan saat ini dan kami tindak lanjutin. HP ini, itu (ada) di saya. Kalau begitu ada buktinya, tanggalnya, tempatnya, dikirim, langsung ditindak lanjuti”" lanjutnya.

Menurut Amran, laporan akan diteruskan kepada kepolisian berdasarkan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran. Untuk laporan di tingkat provinsi, pengaduan akan disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda), sedangkan laporan di kabupaten/kota diteruskan kepada Kepolisian Resor (Polres).

Adapun laporan di tingkat kecamatan akan diteruskan kepada Kepolisian Sektor (Polsek), sementara dugaan pelanggaran di tingkat desa akan ditindaklanjuti melalui Bhabinkamtibmas.

"Kami kirim kalau provinsi di Polda, kalau kabupaten di Polres, kalau tingkat kecamatan di Polsek, tingkat desa Bhabinkamtibmas. Jadi ini kesempatan melaporkan. Kemari ribut tuh, kita lapor kemana. Ini di daerah saya, oplos juga. Ya nanti langsung ditidak lanjutin," tutur Amran.

Amran mengatakan, pengawasan distribusi beras SPHP perlu diperketat karena program tersebut mendapat dukungan subsidi pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.

Adapun pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP berdasarkan wilayah. HET untuk Zona I ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, Zona II Rp13.100 per kilogram, dan Zona III Rp13.500 per kilogram.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com