Modus Penyelewengan Beras SPHP: Dibeli Murah, Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:48 WIB
Kepala Bapanas Amran Sulaiman mencopot 2 pejabat Bapanas, dan 6 pejabat Bulog atas izin Direktur Utama Bulog. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
BACA 10 DETIK
  • Total 10 pejabat Bapanas dan Bulog dikenai sanksi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dan kelalaian dalam pengawasan penyaluran beras SPHP.
  • Beras subsidi yang dibeli dari Bulog diduga dikemas ulang sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
  • Amran menyatakan penanganan perkara telah menetapkan tersangka, tetapi identitas pihak yang diduga sebagai pelaku utama belum diumumkan. 

Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman telah mencopot dua pejabat Bapanas imbas terkena kasus dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Selain itu, terdapat enam pejabat Perum Bulog yang dijuga diberhentikan atas kasus dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kemudian, dua pejabat Bulog mendapat peringatan.

"(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Amran menjelaskan, pencopotan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan beras bersubsidi.

Ilustrasi beras SPHP .ANTARA/Nirkomala.

"Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot," bebernya.

Amran mengatakan, penanganan perkara tersebut juga telah mengarah pada penetapan tersangka dari pihak swasta. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi pelaku utama.

"Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan)," imbuh Amran.

Menurut dia, dugaan penyelewengan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan isinya ke karung lain.

Beras tersebut selanjutnya dijual dengan skema berbeda, termasuk dikemas sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Amran menjelaskan, beras SPHP semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, ia menduga ada pihak yang memanfaatkan selisih harga beras bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui praktik pengemasan ulang dan pengoplosan.

"Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi," terangnya.

Ia menilai praktik tersebut menyimpang dari tujuan program SPHP yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan beras dan membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

"Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan," pungkas Amran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com