- Pemerintah berencana melarang bahan tambahan rokok lewat aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Pakar ekonomi Michael Hadylaya menyatakan aturan tanpa standar pembuktian jelas dapat mengganggu proses produksi industri.
- Pernyataan tersebut disampaikan Michael Hadylaya kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
Suara.com - Pemerintah berencana melarang bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Larangan tersebut berpotensi mengganggu proses produksi industri hasil tembakau (IHT) apabila ketentuannya tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Pakar Hukum Ekonomi, Michael Hadylaya, mengatakan pengaturan bahan tambahan pada rokok perlu memperhatikan aspek kemampuan aturan untuk dilaksanakan. Menurutnya, ketentuan yang tidak memiliki standar pembuktian jelas dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelarangan bahan tambahan dikecualikan apabila dapat dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan.
Michael menilai kewajiban produsen untuk membuktikan keamanan bahan tambahan merupakan hal yang sah, tetapi harus disertai standar yang jelas, konsisten, dan terukur.
"Menuntut produsen membuktikan ketiadaan seluruh risiko dalam segala keadaan akan menciptakan kewajiban yang secara praktis mustahil dipenuhi. Negara perlu menetapkan standar dengan indikator tolang ukur yang jelas dan memang executable agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan masyarakat dapat menilai kecukupan perlindungannya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Michael, kejelasan standar menjadi penting agar pelaku industri dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses produksi. Tanpa indikator yang terukur, perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan bahan tambahan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Dalam jangka operasional, ketentuan yang sulit diterapkan dapat menimbulkan gangguan terhadap proses produksi. Bahkan, apabila persyaratan yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, terdapat potensi terhentinya kegiatan produksi, sebagaimana dikhawatirkan dalam bahan tersebut.
Michael menjelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah parameter sebelum menetapkan pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau. Salah satunya adalah bukti konkret mengenai hubungan kausalitas antara bahan yang diatur dengan risiko kesehatan yang hendak dicegah.
Penilaian tersebut, menurutnya, perlu mencakup sifat bahan, kadar, cara penggunaan, hingga dampaknya. Dengan demikian, keputusan pembatasan tidak hanya didasarkan pada anggapan umum mengenai bahaya merokok.
"Bahaya merokok secara umum belum cukup untuk menjelaskan perlunya melarang setiap bahan tambahan," jelasnya.
Selain bukti ilmiah, pemerintah juga perlu mempertimbangkan bentuk pembatasan yang paling sesuai dengan risiko. Michael menilai pemerintah perlu mengevaluasi apakah suatu bahan harus dilarang sepenuhnya atau risikonya masih dapat dikendalikan melalui pembatasan kadar dan persyaratan penggunaan.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi perlakuan terhadap bahan tambahan dengan profil risiko yang sebanding. Setiap perbedaan perlakuan, menurutnya, harus memiliki alasan ilmiah yang transparan dan dapat dijelaskan kepada publik.
Sebagai ilustrasi, Michael merujuk pada sengketa antara Indonesia dan Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait rokok cengkeh. Dalam perkara tersebut, Indonesia menang karena aturan Amerika Serikat dinilai diskriminatif, yakni melarang rokok cengkeh tetapi mengecualikan rokok mentol.
Menurut Michael, pelajaran dari perkara itu bukan berarti produk tembakau tidak boleh dibatasi. Namun, kewenangan regulator perlu dijalankan secara konsisten, didukung bukti yang relevan, dan mempertimbangkan realitas pelaksanaan aturan.
"Pelajaran yang bisa kita petik adalah pentingnya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki ruang untuk mengatur karakter produk. Tapi, penggunaan kewenangan tersebut harus konsisten, didukung bukti yang relevan, dan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai," pungkasnya.