Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi BSU 2026. (Pexels)
BACA 10 DETIK
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman terbaru pemberian BSU.
  • Karyawan kontrak atau pekerja PKWT mempertanyakan kelayakan menerima BSU 2026 tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
  • Kepastian penerima bantuan perlu mengacu pada persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi resmi portal BSU Kemnaker.

Status kepesertaan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam penentuan calon penerima bantuan.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan

Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku lebih tinggi dari nominal tersebut, batas upah penerima disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan.

4. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja kontrak di perusahaan swasta yang memenuhi persyaratan lainnya tetap berpeluang menjadi penerima bantuan.

5. Memperhatikan ketentuan prioritas penerima

Portal resmi BSU Kemnaker menyebutkan bahwa bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Selain persyaratan tersebut, penyaluran bantuan juga memperhatikan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran pemerintah.

Karena itu, memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima BSU.

Dengan demikian, karyawan kontrak tidak perlu menganggap status PKWT sebagai penghalang untuk memperoleh bantuan.

Hal yang lebih penting adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Ilustrasi BSU (freepik)

Karyawan kontrak yang ingin mengetahui status penerima bantuan dapat memantau informasi melalui portal resmi BSU Kemnaker.

Situs tersebut menjadi kanal pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima BSU 2026. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka portal resmi BSU Kemnaker

Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui alamat bsu.kemnaker.go.id. Pastikan alamat situs benar agar tidak terjebak tautan palsu yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

2. Periksa informasi terbaru mengenai BSU 2026

Setelah membuka situs, baca informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima. Berdasarkan keterangan yang tercantum pada portal resmi saat diakses, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

3. Masukkan NIK jika fitur pengecekan sudah tersedia

Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat memasukkan NIK sesuai KTP melalui kolom yang disediakan. Apabila fitur pengecekan BSU 2026 telah diaktifkan, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada situs resmi.

4. Isi kode keamanan dan periksa status

Jika sistem meminta kode keamanan atau CAPTCHA, masukkan sesuai petunjuk. Selanjutnya, tekan tombol pengecekan status apabila tersedia dan baca keterangan yang ditampilkan oleh sistem.

5. Pantau pengumuman resmi secara berkala

Jika status penerima belum dapat diperiksa, pekerja sebaiknya memantau portal BSU dan kanal resmi Kemnaker secara berkala. Status yang belum muncul tidak serta-merta berarti pekerja tidak memenuhi persyaratan.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BSU. Hindari memberikan NIK, nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP melalui tautan yang tidak terverifikasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com