BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi BSU 2026. (unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Informasi yang menjadi perhatian pekerja meliputi frekuensi pencairan BSU 2026, besaran bantuan, dan periode yang ditanggung.
  • Aturan terbaru tersebut juga mengatur kriteria penerima, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.

Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di Indonesia.

Kepastian mengenai aturan penyalurannya kini dapat diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji atau upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta menjadi acuan terbaru untuk mengetahui ketentuan penerima dan penyaluran BSU 2026.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat adalah berapa kali BSU 2026 akan dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Selain frekuensi pencairan, informasi mengenai besaran bantuan dan periode yang ditanggung juga penting untuk diketahui agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan program tersebut.

Permenaker terbaru ini turut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecualian bagi kelompok tertentu.

Lantas, BSU 2026 cair berapa kali dan siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan resmi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

BSU 2026 Cair Berapa Kali?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, bukan pencairan terpisah setiap bulan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nilai Rp300.000 merupakan besaran bantuan untuk setiap bulan yang ditanggung.

Sementara itu, pembayaran sekaligus mencakup periode tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Perubahan terbaru tersebut memperbarui ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Meski demikian, pemberian BSU tetap memperhatikan dua hal, yakni jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com