BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB
Foto udara sejumlah rumah warga terendam banjir di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Minggu (1/11/2026). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj]
BACA 10 DETIK
  • BNPB menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026 untuk gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Instruksi tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi akibat musim hujan 2026/2027 di seluruh wilayah Indonesia.
  • BMKG memprakirakan musim hujan berlangsung bertahap dari November 2026 dengan puncak hujan pada Desember hingga Februari 2027.

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.

Instruksi ini dikeluarkan menyusul potensi meningkatnya bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.

"Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," ungkap Bertin dikutip dari ANTARA, Senin (2/11/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

8 Langkah Kesiapsiagaan

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah antisipasi sejak dini untuk melindungi masyarakat, mengurangi kerugian, serta mempercepat koordinasi penanganan darurat. Delapan langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah meliputi:

Pertama, memetakan wilayah rawan bencana. Pemetaan dilakukan berdasarkan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, serta Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI). Hasilnya menjadi dasar penentuan wilayah prioritas penanganan.

Kedua, memastikan kesiapan personel dan logistik. Pemerintah daerah diminta mengecek kesiapan petugas, peralatan, dan kebutuhan logistik melalui apel kesiapsiagaan. Pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) juga perlu dioptimalkan apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.

Ketiga, memperkuat pemantauan cuaca. Daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap informasi dan laporan berkala dari BMKG sebagai dasar mengantisipasi potensi bencana.

Keempat, memastikan sistem peringatan dini berfungsi. Pemerintah daerah harus memastikan informasi peringatan dini dapat disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

Kelima, memperkuat koordinasi lintas sektor. Penanggulangan bencana dilakukan melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Daerah juga diminta menyiagakan posko penanganan darurat selama 24 jam.

Keenam, meningkatkan edukasi kebencanaan. Sosialisasi berbasis komunitas perlu diperkuat, terutama terkait langkah evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan.

Ketujuh, melakukan mitigasi fisik. Upaya yang diminta antara lain membersihkan saluran air dan melakukan normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir.

Kedelapan, melaporkan perkembangan situasi. Kepala daerah melalui BPBD diminta menyampaikan laporan perkembangan penanganan dan situasi kebencanaan secara berkala kepada BNPB.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com