- ANTM siap ambil alih tambang emas Nabire dengan mempertimbangkan aspek strategis, teknis, operasional, keekonomian, serta prinsip tata kelola yang baik.
- ANTM janji membuka lapangan kerja, melibatkan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal, membangun infrastruktur, memberdayakan masyarakat, serta berkontribusi terhadap PAD dan penerimaan negara.
- Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari dan rencana penyerahan pengelolaan kepada ANTM mendapat kritik aktivis lingkungan.
Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengakui akan ambil alih kelola pertambangan emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Emiten pelat merah ini juga mengklaim telah siap kelola pertambangan tersebut
Corporate Secretary ANTM, Wisnu Danandi Haryanto, mengatakan perusahaan mendukung setiap kebijakan dan keputusan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
"Perseroan siap untuk mengelola wilayah pertambangan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan mengedepankan prinsip pertambangan yang baik dan berkelanjutan serta memastikan kehadiran perusahaan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat setempat," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).
Wisnu menjelaskan, setiap langkah pengembangan usaha ANTM dilakukan dengan mempertimbangkan aspek strategis, teknis, operasional, dan keekonomian.
Selain itu, perusahaan juga mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
Jika pengelolaan tambang tersebut terealisasi, ANTM berkomitmen membuka lapangan kerja dan meningkatkan keterlibatan tenaga kerja maupun pelaku usaha lokal.
Perseroan juga menyebut akan mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara.
"ANTM meyakini bahwa pengelolaan sumber daya mineral di Nabire harus mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Papua Tengah dan perekonomian nasional," beber Wisnu.
Sebelumnya, Media Inggris BBC menyoroti pemerintah pusat yang resmi menghentikan izin usaha pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan swasta tersebut terbukti melakukan pelanggaran penyerobotan kawasan hutan.
Dalam laporannya, BBC mengambil tajuk "Tambang emas 'terbesar kedua' di Papua diambil alih negara lalu diserahkan ke PT Antam – 'Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?".
Menurut BBC, langkah pencabutan izin ini tidak lantas menghentikan aktivitas pengerukan emas di lahan seluas ribuan hektare tersebut. Pemerintah memilih memindahkan seluruh hak kelola area tambang raksasa ini kepada BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk.
Pengalihan konsesi ke perusahaan negara ini memicu kritik tajam dari kelompok aktivis lingkungan lokal. Mereka menilai dalih penyelamatan ekosistem hutan menjadi tidak relevan karena eksploitasi alam tetap berjalan di lokasi yang sama.
Masyarakat adat di Distrik Makimi disinyalir tetap tidak merasakan dampak ekonomi dari keberadaan industri ekstraktif ini. Kehadiran perusahaan tambang skala besar selama bertahun-tahun dianggap hanya memberikan keuntungan finansial bagi kelompok elite tertentu.
Eksplorasi potensi cadangan emas di Nabire sebenarnya telah berlangsung sejak era 1990-an melalui studi akademis. Sebelum masuknya korporasi besar, ribuan warga lokal dan pendatang sudah menggantungkan hidup dengan mendulang emas secara tradisional.
Kementerian ESDM telah mencabut izin operasi produksi mereka di Nabire yang bernomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020—yang masa berlakunya baru akan habis pada 2030.
Pemerintah lantas menyerahkan konsesi tambang emas itu kepada PT Antam—yang telah memegang empat konsesi pertambangan emas di Papua, yaitu di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel serta satu konsesi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.