Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Selasa, 03 November 2026 | 11:59 WIB
ilustrasi tarif listrik (magnific)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN pada November 2026 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
  • Kebijakan tanpa perubahan harga per kWh ini berlaku bagi seluruh pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
  • Pelanggan PLN dapat menggunakan rincian tarif berdasarkan golongan daya tersebut sebagai acuan anggaran bulanan.
  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi

Tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.

  • Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
  • Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik pelanggan bisnis

Pelanggan bisnis dikenakan tarif berdasarkan kapasitas daya serta skala penggunaan listrik untuk mendukung kegiatan operasional usaha.

Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik pelanggan industri

Tarif listrik untuk sektor industri juga disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan dalam kegiatan produksi maupun operasional perusahaan.

  • Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik pelayanan sosial

Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan pelayanan sosial memperoleh tarif khusus sesuai kapasitas daya yang terpasang.

  • Golongan S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-2 daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2 daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

6. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum

Penggunaan listrik untuk kantor pemerintahan dan fasilitas penerangan jalan umum memiliki ketentuan tarif tersendiri berdasarkan golongan pelanggannya.

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, dan TT untuk layanan khusus: Rp1.644,52 per kWh.

Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan PLN dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik selama November 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com