Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, rumahnya yang berlokasi Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis (4/8/2022) terlihat kosong melompong.
Rumah Bharada E yang terlihat sederhana dengan tembok batako di bagian depan serta pagar besi yang berkarat itu tak ada penghuninya.
Sementara di bagian terus, lampu depan terlihat menyala. Mengutip dari Tribun, salah seorang tetangga Bharada E yang tak mau disebutkan namanya itu, rumah tersebut memang sudah lama kosong.
Dikatakan si tetangga, bahwa sudah cukup lama rumah itu tak ada penghuninya. Diakui si tetangga bahwa rumah tersebut memang menjadi tempat tinggal orang tua Bharada E.
Namun menurut tetangga, ia sudah cukup lama tak pernah melihat Bharada E datang ke rumah tersebut.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman Hukumannya?
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Berita Terkait
-
Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E, Tim Khusus Polri Buka Peluang Tersangka Lain?
-
Usai Bharada E Ditahan, IPW Prediksi Irjen Fredy Sambo Akan Ditetapkan sebagai Tersangka
-
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Mandul di Depan Gawang, Mauricio Souza Bongkar Masalah Utama Persija
-
Siap Lepas Status Janda, Jennifer Coppen Bocorkan Rencana Nikah dengan Justin Hubner Tahun Ini
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Marcus Rashford Pilih Santai soal Masa Depannya
-
Klaim Ekonomi Bagus, Purbaya: Sekarang Banyak Berita Jelek-jelekin Saya
-
Motor Listrik dengan Baterai Solid State Apa Saja? Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar
-
Saat Harapan Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Keterbatasan Ekonomi
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?