PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Khusus Polri bentukan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J menetapkan seorang tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022.
Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Di mana 11 orang saksi merupakan keluarga brigadir J.
Saksi lan yang diperiksa yaitu para ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari para ahli, meliputi ahli biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
"Termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti di TKP," ujarnya.
Penyidik menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, Bharada E terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemungkinan Tersangka Lain
Dirtipidum Mabes Polri, Andi Rian menyatakan penyidikankasus ini belum selesai. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
Brigjen Andi Rian mengatakan akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara istrinya, PC, hingga kini belum bisa diperiksa.
Polisi tak menjawab pertanyaan kenapa PC belum bisa diperiksa pada konferensi pers kemarin.
Baca Juga: Setelah Penetapan Tersangka Bharada E, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, selain tim penyidik yang bekerja pada kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga tim Irsus.
"Tim Irsus memeriksa siapa saja yang menyangkut peristiwa di TKP," tuturnya.
Ia menambakan, Kapolri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan saintifik agar publik yakin keadilan ditegakkan padakasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Setelah Penetapan Tersangka Bharada E, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo
-
Sudah Diduga, Polisi Pangkat Rendah Bharada E lah yang Jadi Tersangka
-
Sahroni Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Minta Masyarakat Sabar
-
Tak Lagi Menjabat Kasatgasus, Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terungkap Isi Diary Lula Lahfah, Awkarin Sindir Menohok Reza Arap
-
Menyoal Istilah "Gentengisasi" dan Prioritas Pembangunan Pemerintah
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Lineup Pembalap Indonesia yang Siap Guncang Eropa dan Asia Bersama Honda di Musim 2026
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang