Suara.com - Kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan kasus tersebut bergulir, kepolisian akhirnya menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Ia disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri. Kini Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan setelah itu akan langsung ditahan.
Bagaimana Bharada E bisa terseret dalam kasus ini? Berikut deretan fakta-faktanya.
1. Bharada E terlibat aksi saling tembak dengan Brigadir J
Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa itu bermula saat Brigadir J secara diam-diam memasuki kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Saat kejadian, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sedang tidak ada di rumah karena sedang melakukan tes PCR.
Sesaat sebelum peristiwa saling tembak itu terjadi, Bharada E mengaku mendengar teriakan di kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia langsung bergegas menuju kamar dan mendapati Brigadir J sedang menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Alhasil terjadilah aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada kematian Brigadir J.
2. Bharada E minta perlindungan LPSK
Usai kematian Brigadir J, nama Bharada E terus muncul di media massa dan disebut sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itulah Bharada E sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pada Rabu (20/7/2022) lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan juga istri Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E menyebut, langkah kliennya meminta perlindungan LPSK adalah sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
3. Bharada E diperiksa Komnas HAM
Pada 26 Juli 2022 lalu, Bharada E memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia tiba di Komnas HAM pukul 13.26 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Ini adalah momen pertama kalinya Bharada E muncul di hadapan media, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke kantor Komnas HAM, Bharada E bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E selesai pukul 18.22 WIB. Usai diperiksa, ia pun kembali tidak mengeluarkan sepatah kata pada awak media yang telah menunggunya.
4. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, pada Rabu (3/8/2022) kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian, Bharada E dijerat pasal berlapis, tak hanya pasal mengenai pembunuhan tapi juga pasal turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Ia melanjutkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 42 saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Andi Rian menegaskan, Bharada E mene3mbak Brigadir J jingga tewas bukan dalam rangka untuk membela diri.
5. Penetapan tersangka Bharada E atas permintaan keluarga Brigadir J
Terkait motif penembakan Bharaa E terhadap Brigadir J, kepolisian belum mengungkapnya. Namun Brigjen Adi Rian mengatakan, penahanan terhadap Bharada E dilakukan atas laporan pihak keluarga korban yang menduga adanya pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
-
Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kini Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Insiden Penembakan karena Teledor
-
Diperiksa Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tidak Berasumsi
-
Bareskrim Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara