Setelah penetapan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pihak keluarga mengaku lega.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lestari, Jambi pada Selasa (9/8/2022) malam, pihak Keluarga Brigadir J yang didampingi kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat, mengungkapkan rasa leganya.
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutavarat mengaku telah memaafkan Bharada RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Saya sendiri memaafkan, tapi biarlah hukum berjalan karena kita tinggal di negara hukum. Ada aturan yang berlaku,” katanya kepada media jaringan Suara.com, Metro Jambi pada Selasa (9/8/2022) malam.
Sebelumnya, surat tersebut ditulis Bharada RE dari dalam sel yang kemudian dititipkan kepada kuasa hukumnya. Samuel mengatakan, surat permohonan maaf dari Bharada E tidak langsung dikirim ke handphone-nya dan anggota keluarga yang lain.
"Pesan khusus untuk Bharada RE kiranya jujur berkata agar tidak ada beban di hati dan pikiran," katanya.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akhirnya bisa sedikit bernapas lega, usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Rumah Dinas Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan (Jaksel).
Usai menyaksikan langsung konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) malam, pihak keluarga menggelar konferensi pers.
Bersama kuasa hukum Ramos Hutabarat, pihak keluarga menggelar konferensi pers di Hotel Lestari, Jambi pada Selasa (9/8/2022) malam.
Baca Juga: Syok Melihat Pernyataan Kapolri, Ibu Brigadir J Mengaku Terkejut Anaknya Dibunuh oleh Ferdy Sambo
Ramos yang menjadi juru bicara keluarga Brigadir J menyampaikan terima kasih kepada parapihak yang mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Ini akan meningkatkan citra Polri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” ujarnya.
Dia juga sampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bodi Mungil Gaya Menawan, Mampukah Wuling Baru Ini Geser Dominasi Air EV?
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Mudik Gratis Pemkot Medan 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Rumor Panas! Jurgen Klopp Latih Real Madrid atau Timnas Jerman? Bos Red Bull Buka Suara
-
Mobil Rp8,5 M Gubernur Kaltim Viral, Ini Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak