Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah mengabdi di korps Bhayangkara sejak 1994. Jabatan awalnya saat ia lulus dari Akmil ialah Pama Lemdiklat Polri.
Mengemban tugas dari 1994 dan terakhir menjadi Kadiv Propam sebelum menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, harta kekayaaan Ferdy Sambo ternyata tak ada di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil penelusuran di situs resmi KPK, nama Ferdy Sambo tak terlacak di e-lhkpn.
Jika ditelusuri nama Ferdy Sambo di situs e-lhkpn, kekayaan Ferdy Sambo kosong alias tak terlacak.
Hal ini tentu sangat aneh karena pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya kawasana Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Mengingat Kembali Peristiwa KM 50, Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Mengingat Kembali Peristiwa KM 50, Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
-
Dianggap Membela Irjen Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD
-
Keluarga Brigadir J Sudah Memaafkan Bharada RE, Samuel Hutabarat: Tapi Biarlah Hukum Berjalan
-
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, SETARA Institute: Penyidikan Polri Alami Kemajuan
-
Kenapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Muncul di LKHPN?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Kronologi Detik-detik WNA Belanda Dibantai Dua Pria Bertopeng Ojol
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri
-
Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James
-
Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat