/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:51 WIB
Ferdy Sambo dan Istri

Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah mengabdi di korps Bhayangkara sejak 1994. Jabatan awalnya saat ia lulus dari Akmil ialah Pama Lemdiklat Polri. 

Mengemban tugas dari 1994 dan terakhir menjadi Kadiv Propam sebelum menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, harta kekayaaan Ferdy Sambo ternyata tak ada di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil penelusuran di situs resmi KPK, nama Ferdy Sambo tak terlacak di e-lhkpn.

Jika ditelusuri nama Ferdy Sambo di situs e-lhkpn, kekayaan Ferdy Sambo kosong alias tak terlacak. 

Hal ini tentu sangat aneh karena pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.

Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya kawasana Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Mengingat Kembali Peristiwa KM 50, Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo

Load More