Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J telah mengabdi di korps Bhayangkara sejak 1994. Jabatan awalnya saat ia lulus dari Akmil ialah Pama Lemdiklat Polri.
Mengemban tugas dari 1994 dan terakhir menjadi Kadiv Propam sebelum menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, harta kekayaaan Ferdy Sambo ternyata tak ada di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil penelusuran di situs resmi KPK, nama Ferdy Sambo tak terlacak di e-lhkpn.
Jika ditelusuri nama Ferdy Sambo di situs e-lhkpn, kekayaan Ferdy Sambo kosong alias tak terlacak.
Hal ini tentu sangat aneh karena pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya kawasana Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Mengingat Kembali Peristiwa KM 50, Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Mengingat Kembali Peristiwa KM 50, Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
-
Dianggap Membela Irjen Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD
-
Keluarga Brigadir J Sudah Memaafkan Bharada RE, Samuel Hutabarat: Tapi Biarlah Hukum Berjalan
-
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, SETARA Institute: Penyidikan Polri Alami Kemajuan
-
Kenapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Muncul di LKHPN?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!