Suara.com - Harta kekayaan Ferdy Sambo tidak tersedia di laman LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Informasi mengenai harta kekayaan Ferdy Sambo ini banyak dicari menyusul ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
KPK mengungkapkan LHKPN Ferdy Sambo per tahun 2021 belum lengkap, sehingga mereka belum merilisnya di situs.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1994 dan melanjutkan pendidikan ke STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Sespimen, hingga Sespimti yang diselesaikan pada 2018 lalu.
Ia kemudian menikahi seorang wanita bernama Putri Candrawati yang bekerja sebagai dokter gigi. Informasi seputar tanggal pernikahan, anak-anak, maupun anggota keluarga dari Ferdy Sambo ini tidak diketahui.
Sebelum terpilih menjadi Kadiv Propam Polri di tahun 2020 dan akhirnya dimutasi ke bagian Pati Yanma beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo kerap mengemban banyak jabatan di dunia kepolisian.
Aturan Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaannya
Data harta kekayaan Ferdy Sambo yang tidak tersedia di laman LKHPN memang tak seharusnya diperbolehkan. Sebab, pejabat negara diketahui wajib melapor hal tersebut.
Ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang menyebutkan, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun melansir laman BKHH LIPI, jdih.lipi.go.id, penyelenggara negara tersebut meliputi:
Baca Juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Nah, berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Ferdy Sambo beserta informasi tahun sampai dirinya meraih gelar Inspektur Jenderal atau Irjen.
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)- Pati Yanma Polri (2022)
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?
-
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi, Mahfud MD dan Jenderal Listyo
-
Diduga Langgar Kode Etik Berjamaah dalam Kasus Brigadir J, 31 Anggota Polri Diperiksa
-
Dicurigai Palsu, LPSK Pastikan Istri Ferdy Sambo yang Muncul di Publik Adalah Sosok Asli
-
Resmi Jadi Tersangka, Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Di Duren Tiga Kini Sepi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan