/
Senin, 22 Agustus 2022 | 10:12 WIB
Aseng

Pembunuh Letkol (Purn) TNI, Muhammad Mubin, di Lembang, Aseng menurut keterangan pihak kepolisian telah memberikan keterangan palsu. 

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah memeriksan 12 saksi. "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. 

Dari keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV terungkap bahwa Aseng berbohong soal dirinya diludahi oleh korban. 

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," ucapnya. 

Selain itu, juga terungkap bahwa penusukan yang dilakukan Aseng tidak dilakukan saat terjadi perkelahian dengan korban. 

"bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tambah Ibrahim Tompo. 

Aseng sendiri dijerat dengan pasa pembunuhan berencana. "Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup,"

Sebelumnya, Aseng melakukan penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung

Kejadian itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. 

Baca Juga: Desak Polisi Transparan dalam Kasus Pembunuhan Pensiunan Letkol TNI AD, Ratusan Purnawirawan Geruduk Polsek Lembang

Load More