/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu atau Bharada E membeberkan sejumlah janji yang diberikan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Janji-janji ini disampaikan Bharada E kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022. 

"Saat itu, saudara Richard melakukan perubahan pada pengakuan sebelumnya. Saat itu, saudara Richard menyampaikan bahwa melihat Alm Yosua terkapar bersimbah darah, saudara FS memegang senjata dan menyerahkan kepada Richard," jelas Kapolri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022. 

Menurut Kapolri dalam penjelasannya, Tim khusus (Timsus) kemudian melapor kepada dirinya. Ia pun meminta Bharada E untuk langsung bertemu dengannya. 

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah, ternyata pada saat itu, saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," jelas Kapolri. 

"Sehingga atas dasar tersebut, Richard akan menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang mengubah. Richard juga meminta pengacara baru dan tak mau ditemui dengan saudara FS," tambah Kapolri. 

Dalam penjelasannya dengan anggota Komisi III DPR RI, Kapolri juga di awal menjelaskan skenario awal yang disusun oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. 

Load More