/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Kamaruddin Simanjuntak_

Pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap rasa kecewanya karena tak bisa melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media. Menurut Kamaruddin, ia dilarang untuk melihat proses rekonstruksi yang berlangsung di dua TKP, rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo

"Kesannya, pokoknya. Jadi tadi Dirtipidum Polri, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin kepada awak media. 

Saat ditanya oleh awak media, apakah seharusnya pihak pengacara boleh untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin menegaskan hal itu diperbolehkan. 

"Boleh lihat dan itu transparansi. Harus dong, kan kita pengacara korban. Harusnya bisa lihat apakah reka adegan itu benar,"

"Tapi tadi Dirtipidum Polri bilang pokoknya, jadi tadi dia gunakan itu Kombes Pol mengusir kita," jelas dari Kamaruddin. 

Sementara itu, dalam rekonstruksi ini, saksi pelapor atau justice collaborator, Bharada E untuk pertama kalinya akan kembali tatap muka dengan Ferdy Sambo. 

Terkait hal ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan hadir dalam rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta. 

Nantinya, Bharada E akan mendapat pengawalan melekat dari tim penyidik dan LPSK. 

Baca Juga: Sempat diusir, Ini Alasan Polisi Tidak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekontruksi Ferdy Sambo Cs

"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian. 

Disampaikan Rully, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
 
Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.

Load More