Nama Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik pada 2020 karena menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat dari konglomerat Djoko Tjandra.
Saat menerima uang haram itu, Pinangki berstatus Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Uang haram itu diberikan Joko Tjandra agar perempuan kelahiran Yogyakarta itu mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Untuk menjalankan aksinya itu, Pinangki kemudian bekerjasama dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.
Pinangki kemudian juga terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,25 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong kembali vonis 4 tahun penjara untuk Pinangki. Praktis ia hanya berada di bui selama 2 tahun.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengutip dari Antara.
Pinangki Sirna Malasari, wanita kelahiran Yogyakarta 41 tahun lalu itu pernah menempuh Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004.
Tak puas dengan gelar Sarjana Hukum, Pinangki kemudian melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.
Selain menjadi jaksa, Pinangki juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.
Pinangki juga berstatus istri dari Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf. Pada 2020, sang suami kena mutasi oleh Polri.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf juga tercatat pernah menjadi Kapolres Rejang Lebong, Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024
-
Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat
-
Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
-
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul
-
Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus