Suara.com - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Ia bebas bersama tiga terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).
Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Masjuno.
Nantinya, merke akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," ujarnya.
Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.
"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.
Masjuno juga mengatakan Pinangki telah menjalani hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. Meski telah menghirup udara bebas, Pinangki wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.
Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut
"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tuturnya.
Selain itu, kata Masjuno, Pinangki juga mendapatkan remisi merujuk Permenkumham No.03 Tahun 2018.
Dia menuturkan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana didasari oleh; Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP. Kemudian Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB. Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang