/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:22 WIB
Hotman Paris Sitompul | Suara.com

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea unggah video menohok yang diduga ditujukan kepada pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Hotman Paris tak terima jika disebut sebagai biang kerok anti perdamaian. 

"Halo salam dari Hotman Paris yang ganteng. Ada yang menuduh saya itu biang kerok anti perdamaian. Bukannya para wanita itu merasa peacefull kalo dekat dengan Hotman?" ucapnya.

"Saya itu adalah penyebar aroma perdamaian kepada para kaum wanita. Eh yang nuduh saya itu sebagai biang kerok, berani gak lu ngaku sudah berapa kali kau cerai?" tambah Hotman. 

"Sudah berapa kali kau cerai dalam perkawinanmu? Het, apakah dirimu masih mengaku sebagai penyebar perdamaian?" ungkap Hotman. 

Sebelumnya, saat mendampingi Rizky Billar bebas dari tahanan Polres Jakarta Selatan, Hotma Sitompul meminta masyarakat untuk tidak mencari pengacara yang selalu mau ribut. 

Dalam pernyataan tersebut, Hotma Sitompul tidak spesifik menyebutkan nama siapa pengacara yanga ia sindir tersebut. 

Ditegaskan Hotma, untuk hati-hati menunjuk seorang pengacara. "Carilah yang berdamai," ungkapnya. 

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: PMK Masih Menghantui Kaltim, 7 Kabupaten dan Kota Masuk Zona Merah

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengutip dari Antara. 

Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.

Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.

Load More