/
Senin, 02 Januari 2023 | 19:35 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Mantan terdakwa korupsi M Romahurmuziy alias Rommy kembali terjun ke dunia politik. Ia kini menjabat sebagai ketua majelis pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Terkait kembalinya Rommy ke dunia politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap eks terpidana korupsi untuk mendapatkan kembali hak politiknya. 

Namun pihak KPK mengingatkan bahwa kasus korupsi tidak serta merta selesai ketika terdakwa menyelesaikan kewajiban hukumannya namun juga bagaimana menimbulkan efek jera. 

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari Antara

KPK pun mengharapkan para mantan narapidana korupsi, termasuk Rommy dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," tambahnya. 

Sebelumnya, Rommy saat menjabat Ketua Umum PPP terjerat perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. 

Load More