News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi pemilu. MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg. [Ist]
Baca 10 detik
  • MK menetapkan kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan bagi partai politik dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
  • KPU wajib mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan tersebut.
  • Putusan yang berlaku sejak 26 Mei 2026 ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu guna melindungi hak perempuan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.

Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Ilustrasi parpol. (Antara)

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).

Para pemohon melakukan uji materiil terhadap UU Pemilu guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia agar segera berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan ini, partai politik peserta Pemilu kini diwajibkan untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen kader perempuan.

Jika sebelumnya ada celah yang memungkinkan partai tetap melaju meski kuota perempuan belum mencapai 30 persen karena alasan teknis pembulatan, kini aturan MK menutup celah tersebut dengan ancaman diskualifikasi di level Dapil.

Load More