- MK menetapkan kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan bagi partai politik dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
- KPU wajib mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan tersebut.
- Putusan yang berlaku sejak 26 Mei 2026 ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu guna melindungi hak perempuan.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.
Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.
Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.
"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil terhadap UU Pemilu guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Baca Juga: Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia agar segera berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan ini, partai politik peserta Pemilu kini diwajibkan untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen kader perempuan.
Jika sebelumnya ada celah yang memungkinkan partai tetap melaju meski kuota perempuan belum mencapai 30 persen karena alasan teknis pembulatan, kini aturan MK menutup celah tersebut dengan ancaman diskualifikasi di level Dapil.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah