Seorang guru berusia 65 tahun tega melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.
Seorang murid berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual guru bahasa Melayu di kota Bharu, Malaysia.
Peristiwa pelecehan seksual utu terjadi pada April 2022 dan saat ini kasusnya sudah masuk ke sidang di pengadilan Kota Bharu, Malaysia.
Melansir dari laporan Harian Metro, guru berusia setengah abad lebih itu dalam persidangan mengaku tak bersalah.
Pengakuan tak bersalah pelaku itu dibacakannya di depan ketua majelis hakim Mohd Zul Zakiqudin Zulkifli.
Namun pada fakta-fakta persidangan, terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban di ruang kelas antara pukul 07:40 sampai 09:40 waktu setempat pada April 2022.
Terdakwa berdasarkan hukum di Malaysia dijerat dengan Undang-undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak Pasal 14 (a) 2017 dan pasal 16 (1) dengan hukuman penjara 20 tahun dan hukuman cambuk.
Namun pihak pengadilan mengizinkan terdakwa untuk membayar uang jaminan sebesar 12ribu Ringgit Malaysia dengan syarat wajib lapor ke pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Mengaku Khilaf, Bandar Arisan Bodong Dian Berhasil Tipu 106 Orang Dengan Rugi Rp 6,3 Miliar
Berita Terkait
-
Pelaku Pengancaman di Malaysia Tak Ditahan, Personel Radja Ngadu ke Bareskrim
-
5 Fakta Michelle Yeoh, Peraih Best Actress di Ajang Oscar 2023
-
Kronologi Band Radja Diancam Pembunuhan di Malaysia setelah Gelar Konser
-
Fans Malaysia Iri Timnas Indonesia Hadapi Burundi di FIFA Matchday: Cari Lawan Uji Coba Tuh Begini!
-
Diancam Saat Konser di Malaysia, Vokalis Radja: Meja Ditendang, Kami Mau Dibunuh!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya