Suara.com - Sebuah pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara atas bos Bayern Munchen, Uli Hoeness. Ia dihukum karena terbukti melakukan penggelapan pajak.
Hoeness telah mengakui melakukan penggelapan pajak penghasilan sebesar 27,2 juta euro menggunakan rekening-rekening palsu di bank Swiss. Tahun lalu dia juga secara sukarela melaporkan ketidaktaatannya membayar pajak dan berharap bisa lolos dari hukuman.
Tetapi hakim Rupert Heindl, yang menangani perkara Hoeness, mengatakan bahwa laporan itu tidak lengkap dan karenanya tidak pantas diganjari pengampunan.
Menanggapi putusan itu pengacara Hoeness langsung mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Hoeness sendiri tidak langsung ditahan. Ia baru menjalani hukuman jika sudah menerima putusan akhir yang mengikat.
"Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah laporan sukarela Hoeness valid, sebagiannya valid, atau tidak valid sama sekali," ata Hans Feigen, pengacara Hoeness.
Hoeness pernah membawa Jerman menjuarai Piala Dunia 1974. (Reuters)
Berita Terkait
-
Gemilang Bareng Maroko di Piala Dunia 2026, Ismael Saibari Direkrut Bayern Munchen Rp950 Miliar!
-
Tegaskan Harry Kane Bertahan, Bos Bayern Munich: Lagi Pula Barcelona Tidak Punya Uang
-
Vincent Kompany Sebut Wasit Berpihak ke PSG: Seharusnya Ada Penalti dan Kartu Merah
-
PSG Singkirkan Bayern Muenchen dan Lolos ke Final Liga Champions Dua Musim Beruntun
-
Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi