- Harga emas Antam turun Rp2.000 jadi Rp2,574 juta/gram
- Buyback emas Antam ikut turun Rp6.000 ke Rp2,38 juta/gram
- Harga emas sebulan terakhir bergerak Rp2,574-2,67 juta/gram
Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari Sabtu (3/9/2026). Pelemahan terjadi baik pada harga jual maupun harga pembelian kembali (buyback).
Mengutip situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam 24 karat turun Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback. Harga emas yang dibeli kembali oleh Antam turun Rp6.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih atau spread sebesar Rp194.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada hari ini. Artinya, investor yang membeli emas 1 gram di harga Rp2.574.000 kemudian langsung menjualnya kembali ke Antam akan menghadapi selisih harga tersebut, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp2.574.000 hingga Rp2.613.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakannya berada di kisaran Rp2.574.000 hingga Rp2.670.000 per gram.
Harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.337.000. Sedangkan emas 10 gram dijual Rp25.235.000.
Untuk ukuran lebih besar, harga emas 25 gram mencapai Rp62.962.000, emas 50 gram Rp125.845.000, dan emas 100 gram Rp251.612.000.
Adapun emas 250 gram dijual Rp628.765.000, emas 500 gram Rp1.257.320.000, sedangkan emas 1 kilogram dibanderol Rp2.514.600.000.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.088.000
- 3 gram: Rp7.607.000
- 5 gram: Rp12.645.000
- 10 gram: Rp25.235.000
- 25 gram: Rp62.962.000
- 50 gram: Rp125.845.000
- 100 gram: Rp251.612.000
- 250 gram: Rp628.765.000
- 500 gram: Rp1.257.320.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, pembeli emas juga perlu memperhitungkan aspek pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%.
Tarif tersebut dapat menjadi 0,45% apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.