Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggugat Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (22/4/201). Mereka menuntut pembatalan surat keputusan Menpora terkait pembekuan PSSI.
"Kita daftarkan ke PTUN Jakarta hari ini 22 April 2015, dengan menuntut agar SK Menpora dibatalkan," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di kantor PSSI Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Aristo mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. "Yang pertama yang pasti adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," ungkapnya.
Aristo juga mengatakan kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.
"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," kata Aristo.
Ia mengatakan alasan PSSI melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.
Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Ia mengatakan PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Aristo, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.
Ia juga mengatakan Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri. "Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma�jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Selain itu, PSSI juga membentuk Tim Pembela PSSI yang dikhususkan untuk menangani masalah hukum dan tindakan yang destruktif kepada PSSI. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Belum Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Media Vietnam Curiga Rival STY Jadi Target
-
Daftar Calon Pelatih Timnas Indonesia Makin Mengerucut, Siapa Saja?
-
Mantap! Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
-
KONI Bertekad Tuntaskan Dualisme Cabang Olahraga di Indonesia
-
Dirumorkan ke Timnas Indonesia, Roberto Donadoni Resmi Gabung Klub Italia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Momok Timnas Indonesia U-17 Mejeng di Daftar Top Skor Piala Dunia U-17 2025
-
Media Vietnam Soroti Keputusan Nova Arianto Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Brasil
-
Laga Belum Mulai, Mathew Baker Gertak Brasil U-17, Sebut Satu Kunci Kemenangan
-
PSSI Belum Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Media Vietnam Curiga Rival STY Jadi Target
-
Bikin Achraf Hakimi Menepi 8 Pekan, Luis Diaz Ogah Minta Maaf Cuma Bilang Begini
-
2 Pemain Abroad Dipanggil TC Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025
-
5 Gol Solo Terbaik Sepanjang Sejarah Liga Champions: Dari Kaka hingga Micky van de Ven
-
Profil 5 Kandidat Pelatih Timnas Indonesia: Dari Legenda Italia hingga Nishino Magic
-
Bayern Munich Tak Terbendung di Liga Champions, Kompany Minta Pemain Tetap Membumi
-
Perbandingan Nova Arianto vs Pelatih Brasil U-17 Dudu Patetuci: Beda Kelas Bak Langit dan Bumi