Suara.com - Madura United FC mendapatkan sanksi dilarang menggunakan Stadion Gelora Bangkalan. Sanksi itu dijatuhkan kepada Madura United sehubungan adanya penggunaan "flare" dan bom asap saat menjamu Persiba Balikpapan, Senin (13/6/2016).
Sanksi larangan menggunakan Stadion Gelora Bangkalan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Disiplin ISC 2016 Asep Edwin Firdaus tertangal 14 Juni 2016 yang diterima Manajemen Madura United, Rabu (15/6).
"Tapi kami masih akan melakukan banding, karena ada beberapa sisi fakta yang mungkin diabaikan oleh Komdis," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro dalam keterangan persnya yang diterima Antara, Rabu malam.
Aksi penggunaan "flare", demikian surat keputusan itu, terjadi pada menit ke 32 hingga menit ke 48 yang dilakukan oleh supporter secara massif, hingga pertandingan terpaksa dihentikan.
Merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 64 Kode Disiplin ISC, Madura United diberi sanksi bertanding di tempat netral selama 3 kali pertandingan kandang yakni di week 7, 9 dan week 11.
Masa berlaku keputusan selama 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Kode Disiplin ISC.
Aksi penggunaan "flare" dan bom asap oleh oknum supporter ini, menyebabkan wasit Oki Dwi Putra terpaksa dilaringan ke rumah sakit karena sesak nafas, terlalu banyak menghirup asap yang menyelimuti Stadion Gelora Bangkalan kala itu.
Menurut Manajemen Madura United Haruna Soemitro, petugas sebenarnya telah melakukan pengamanan secara ketat. Selesai babak pertama, pengamanan di pintu masuk memang mulai kendor.
"Kemungkinan bobolnya 'flare' hingga masuk stadion terjadi pada jeda babak pertama ini," katanya.
Selain itu, yang juga perlu dipahami, bahwa klub maupun panitia pelaksana lokal tidak pernah mengizinkan supporter membakar "flare" ataupun bom asap bom selama pertandingan belangsung.
Haruna menjelaskan, pihak manajemen, panitia pelaksana dan petugas keamanan memang sudah mengendus akan kemungkinan adanya aksi berupa pesta kembang api, ataupun jenis kegiatan terlarang lainnya dalam aturan ISC, mengingat pertandingan MU bersamaan dengan hari puncak Ultah "K-ConK Mania", yakni salah satu kelompok supporter asal Kabupaten Bangkalan.
"Makanya, pengamanan kami perketat, sejak awal. Dan yang perlu dipahami juga bahwa aksi penggunaan 'flare' tersebut tidak dilakukan secara terstruktur baik oleh manajemen maupun panpel," katanya menambahkan.
Pada laga kandang melawan Persiba Balikpapan itu, klub sepak bola berjuluk "Laskar Sape Kerah" ini unggul 3-1. (Antara)
Berita Terkait
-
MU Datangkan Pemain Indonesia Keturunan Jerman
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Siapa Danilo Santacruz Gonzalez? Eks Timnas Paraguay Rekrutan Asing Pertama Madura United
-
Madura United Pertahankan 3 Gelandang untuk Super League Musim Depan, Siapa Saja?
-
Madura United Rekrut Pelatih asal Portugal untuk Hadapi BRI Super League 2026/2027
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga