Suara.com - Pengadilan Liverpool memutuskan punggawa Liverpool, Roberto Firmino, bersalah atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Seperti diketahui, di malam Natal tahun lalu pemain asal Brasil ditangkap lantaran mengemudi sambil mabuk.
Saat ditangkap, Firmino terbukti mengkonsumsi alkohol melebihi batas yang seharusnya. Pemain itu mengkonsumsi alkohol 46 microgram per 100 mililiter, melewati batas yang ditetapkan bagi seorang pengemudi kendaraan yaitu 35 microgram.
Dalam persidangan, Firmino mengakui perbuatannya dan menerima hukuman yang diberikan. Pengadilan menjatuhi hukuman larangan mengemudi selama 12 bulan bagi pemain itu.
Selain itu, Firmino juga diharuskan membayar denda sebesar 20 ribu Poundsterling atau sekitar Rp330 juta.
"Saya berjanji kepada semua orang di keluarga besar LFC bahwa saya akan belajar dari kesalahan saya ini dan tidak akan mengulanginya di masa depan," kata Firmino usai menghadiri sidang. (Dailymail)
Berita Terkait
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
-
Liverpool Pertimbangkan Maghnes Akliouche sebagai Alternatif Lebih Murah untuk Bradley Barcola
-
Andoni Iraola Tebar Janji untuk Liverpool: Main Menyerangn dengan Intensitas Tinggi
-
Video 5 Gol Free Kick Terbaik Lionel Messi: 71 Gol Lewat Tendangan Bebas
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan