Suara.com - Pengadilan Stockport menyatakan bekas kapten tim nasional Inggris, Wayne Rooney, bersalah melanggar hukum. Rooney dinyatakan bersalah lantaran tertangkap tangan mengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk.
Rooney ditangkap pada awal September lalu. Pemain 31 tahun itu diberhentikan polisi saat mengendarai mobil hanya berjarak tujuh mil dari kediamannya di Prestbury, Cheshire.
Terbukti berkedara dalam keadaan mabuk, Rooney pun ditahan. Namun tidak sampai satu hari, bekas kapten tim nasional Inggris itu dilepas dengan uang jaminan.
Dalam putusannya pada Senin (18/9/2017), Rooney dihukum larangan mengendarai kendaraan selama dua tahun. Hukuman tersebut akan dikurangi 24 minggu apabila Rooney bersedia mengikuti kursus mengemudi khusus di bawah arahan seorang spesialis.
Selain dilarang mengemudikan kendaraan, mantan kapten Manchester United juga diwajibkan melakukan pelayanan masyarakat terkait bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.
Dikutip dari Soccerway, punggawa Everton itu menerima hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Sidang itu sendiri digelar satu hari setelah Everton dibantai Manchester United di Liga Premier. Dalam laga yang digelar di Old Trafford, Minggu (17/9/2017), Everton dipecundangi dengan empat gol tanpa balas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan