Suara.com - Manajemen klub Persija Jakarta menuntut tersangka pengaturan skor Vigit Waluyo meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya di media massa yang menyebut bahwa juara Liga 1 dan Liga 2 Indonesia sudah diatur.
Persija merasa terusik karena klub berjuluk Macan Kemayoran itu adalah juara Liga 1 2018. Melalui kuasa hukumnya Malik Bawazier, Persija memberikan waktu 5x24 jam bagi Vigit dihitung sejak hari ini, Jumat (25/1/2019), untuk mengumumkan permintaan maafnya tersebut.
"Jika sampai waktu yang ditentukan atau maksimal tanggal 1 Februari 2019 tidak ada permintaan maaf dan koreksi dari Vigit Waluyo, Persija akan melayangkan gugatan pidana ataupun perdata," ujar Malik di Jakarta, Jumat.
Malik mengatakan, apa yang disampaikan Vigit Waluyo di ruang publik tidak didasarkan kepada fakta dan merupakan informasi yang menyesatkan.
Vigit, lanjut dia, sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap Persija dan pembohongan terhadap masyarakat.
Direktur Operasional Persija Rafil Perdana menegaskan pihaknya tidak bisa menerima dan menoleransi pernyataan Vigit Waluyo di media.
Rafil menilai hal itu melukai hati para pemain dan suporter klub The Jakmania yang sepanjang musim 2018 telah mencurahkan seluruh energinya untuk meraih kemenangan demi kemenangan.
"Kami selaku manajemen Persija adalah profesional di bidangnya masing-masing. Kami tidak ada sangkut pautnya dengan PSSI dan operator liga PT Liga Indonesia Baru. Kami juga sangat setuju dan akan mendukung pihak kepolisian dalam rangka mengungkapkan kasus mafia sepak bola jika menemukan bukti-bukti terkait," tutur Rafil seperti dimuat Antara.
Usai diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola di Surabaya, Kamis (24/1/2019), Vigit Waluyo mengeluarkan beberapa pernyataan di hadapan para pewarta terkait keterlibatannya dalam kasus pengaturan skor khususnya di Liga 2.
Baca Juga: Vigit Waluyo Sebut Bisa Jadi Juara Liga 1 Sudah Disetting
Salah satu kalimat yang dilontarkannya yaitu tentang tudingan adanya pengaturan juara di Liga 1 dan Liga 2 Indonesia. Pernyataan itu beredar di beberapa media daring nasional.
Berita Terkait
-
Rumor Panas! Persija Bakal Gaet Bomber Timnas Kroasia Eks Parma, Bos Besar Buka Suara
-
Persija Jakarta akan Kedatangan 1 Pemain Asing Baru, Shin Tae-yong Kasih Bocoran
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar