Suara.com - Sidang lanjutan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, yang rencananya digelar Kamis (9/5/2019), batal terlaksana. Persidangan tersebut ditunda lantaran saksi dari pihak jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
Saksi yang dihadirkan hari ini seharusnya berjumlah empat orang yang berasal dari Satgas Anti Mafia Bola dan pihak Polda Metro Jaya.
"Hari ini kita mendapatkan saksi tidak hadir sehingga tidak dapat dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kartin Khaerudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Kartin memutuskan untuk kembali menggelar sidang pada tanggal 28 Mei 2019.
"Sidang berikutnya, karena berhubung saya sebagai ketua majelis akan menjalankan ibadah, baru kembali tanggal 27, sehingga saya akan menetapkan kembali persidangan pada tanggal 28 Mei, hari Selasa," kata Kartin.
Sebagaimana diketahui, lelaki yang akrab disapa Jokdri itu didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.
Joko Driyono didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP, karena menerobos garis polisi, mengambil dan merusak barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi
-
Satpam Positif Sabu Jadi Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Ciputat
-
Harga Wuling Aira EV Cuma Rp155 Juta, Meluncur di GIIAS 2026
-
Masalah Indonesia di Luar Perkiraan, Prabowo Ditantang Buktikan Keberanian Sikat Mafia Internal
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Pelajaran Kepemimpinan Perempuan dari Angela Tanoesoedibjo: Hadir, Mendengar, dan Bertumbuh Bersama
-
Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib
-
Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis
-
Adolescence: Drama Kriminal yang Membongkar Sisi Gelap Remaja dan Internet
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya