Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah bersidang, Rabu (6/11/2019). Hasilnya beberapa putusan didapatkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 2019.
Salah satunya adalah aksi lempar botol Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat Kalteng Putra menghadapi Persib Bandung. Atas perlakuannya itu, Sugianto mendapatkan sanksi dari PSSI berupa teguran keras.
Selain itu, Komdis juga memberikan sanksi kepada Kalteng Putra serta Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Kalteng Putra berupa denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
"Dalam kasus ini, Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI dengan sanksi teguran keras. Apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran maka hukumannya akan lebih berat," tulis rilis PSSI yang diterima suara.com.
"Selain sanksi individu, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada klub Kalteng Putra dan Panpel berupa denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta," tambahnya.
Pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai juga tidak lepas dari sanksi. Ia diharuskan membayar Rp 10 juta serta larangan bertanding sebanyak dua kali akibat perilaku kurang terpuji.
"Pemain Kalteng Putra, Patrich Steve Wanggai juga dihukum larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 10 juta. Wanggai dengan sengaja menendang pemain lawan pada laga melawan Persib Bandung."
Selain kasus terkait Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis beberapa keputusan. Berikut hasil sidang Komdis PSSI tanggal 6 November 2019 lainnya:
1. Pemain Bali United, Willian Silva Costa Pacheco - Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Bali United vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 31 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play - Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan
Baca Juga: Simon McMenemy Tinggalkan Timnas Indonesia, Beto Goncalves Sedih
2. Persebaya Surabaya vs PSM Makassar
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Jenis pelanggaran: Tidak Terlaksanannya pertandingan. Komite Disiplin tidak menemukan pelanggaran Kode Disiplin PSSI pada kejadian tersebut.
- Rekomendasi : Pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSM Makassar dijadwalkan ulang oleh PT Liga Indonesia Baru
Berita Terkait
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia
-
UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit
-
FIFA vs UEFA: Infantino Dituduh 'Suap' Rp598 M ke 211 Federasi, Termasuk PSSI?
-
Here We Go! Erick Thohir Spill Indonesia Jadi Tuan Rumah Turnamen Bergengsi FIFA, Apa Itu?
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus