Suara.com - Aturan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim terbaru dari PSSI dipertanyakan APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia). APPI menilai aturan itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dalam Surat Keputusan (SK) nomor SKEP/53/VI/2020 PSSI menetapkan negosiasi gaji di kisaran 50 persen untuk Liga 1. Sementara untuk Liga 1 di angka kisaran 60 persen.
Namun, dalam beberapa kesempatan PSSI menyebut angka itu sebagai batas wajar negosiasi. Kemudian, APPI mempertanyakan nasib gaji bulan Juli dan Agustus.
Pasalnya, SK nomor SKEP/53/VI/2020 berlaku satu bulan jelang kompetisi dimulai. Itu berarti aturan baru bisa diberlakukan pada September karena Liga 1 akan berlangsung 1 Oktober mendatang. Sementara untuk Liga 2 masih belum ada keputusan.
Sementara pada SK sebelumnya, mengenai pembayaran gaji maksimal 25 persen cuma berlaku Maret hingga Juni 2020. Tidak ada aturan tentang pembayaran upah di bulan Juli dan Agustus.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (17/7/2020) APPI juga menyoroti penggunaan kalimat "kisaran" dalam SK nomor SKEP/53/VI/2020. Menurut APPI, PSSI sudah sepakat menetapkan nilai 50 persen (Liga 1) dan 60 persen (Liga 2), tanpa memakai kisaran.
Berikut empat sikap APPI terkait SK PSSI:
- Bahwa untuk pesepakbola strata Liga 1, APPI dalam diskusi terakhir menyampaikan persentase renegosiasi gaji bukan senilai kisaran 50 persen dari nilai kontrak awal seperti yang tertera di SKEP/53/VI/2020 melainkan senilai minimal 50% dari upah bulanan yang tertera di kontrak/kesepakatan awal yang untuk dapat mulai diberlakukan untuk pembayaran gaji di bulan Juli 2020 dikarenakan SK PSSI sebelumnya yaitu SKEP/48/Ill/2020 hanya mengatur penyesuaian gaji hingga bulan Juni 2020. Hal ini diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara klub dengan pesepakbola sebagaimana yang telah diatur dalam Circular 1714 FIFA mengenai COVID-19 Football Regulatory Issue karena menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan baik dari nilai upah yang akan diterima pesepakbola maupun durasi kontrak yang harus diselesaikan dalam Kelanjutan Kompetisi musim 2020-2021 nanti.
- Bahwa untuk pesepakbola strata Liga 2 diperlukan adanya kesepahaman antara pesepakbola dengan klub tentang kalkulasi antara "kisaran" senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang tercantum di SKEP/53/VI/2020 dengan usulan dari APPI "minimal" senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang dituangkan dalam notulen perundingan dengan Plt Sekjen PSSI di kantor PSSI. Hal ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kalkulasi terhadap upah yang akan diterima pesepakbola dalam lanjutan liga 2020.
- Demi keselamatan pesepakbola diperlukan kontrol yang ketat dan akurat tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PSSI. Protokol kesehatan yang dimaksud, dimulai saat pesepakbola telah berkumpul dan mulai menjalankan aktivitas latihan, tidak hanya terbatas saat pertandingan atau kompetisi dimulai. Untuk hal ini kami juga menilai perlu adanya koordinasi dengan LIB sebagai pihak penyelenggara kompetisi.
- Untuk menjamin terpenuhinya hak pesepakbola selama kelanjutan kompetisi ini perlu disepakati secara bersama antara pesepakbola dengan klub bila terdapat pesepakbola yang terpapar Covid-19 untuk tetap berhak mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan kesepakatan baru yang tertera dalam poin (1) dan (2) di atas. Terlepas dari keadaan tidak dapat melanjutkan kewajibannya terhadap klub dalam sisa kompetisi.
Berita Terkait
-
Here We Go! Erick Thohir Spill Indonesia Jadi Tuan Rumah Turnamen Bergengsi FIFA, Apa Itu?
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan