Suara.com - Aturan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim terbaru dari PSSI dipertanyakan APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia). APPI menilai aturan itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dalam Surat Keputusan (SK) nomor SKEP/53/VI/2020 PSSI menetapkan negosiasi gaji di kisaran 50 persen untuk Liga 1. Sementara untuk Liga 1 di angka kisaran 60 persen.
Namun, dalam beberapa kesempatan PSSI menyebut angka itu sebagai batas wajar negosiasi. Kemudian, APPI mempertanyakan nasib gaji bulan Juli dan Agustus.
Pasalnya, SK nomor SKEP/53/VI/2020 berlaku satu bulan jelang kompetisi dimulai. Itu berarti aturan baru bisa diberlakukan pada September karena Liga 1 akan berlangsung 1 Oktober mendatang. Sementara untuk Liga 2 masih belum ada keputusan.
Sementara pada SK sebelumnya, mengenai pembayaran gaji maksimal 25 persen cuma berlaku Maret hingga Juni 2020. Tidak ada aturan tentang pembayaran upah di bulan Juli dan Agustus.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (17/7/2020) APPI juga menyoroti penggunaan kalimat "kisaran" dalam SK nomor SKEP/53/VI/2020. Menurut APPI, PSSI sudah sepakat menetapkan nilai 50 persen (Liga 1) dan 60 persen (Liga 2), tanpa memakai kisaran.
Berikut empat sikap APPI terkait SK PSSI:
- Bahwa untuk pesepakbola strata Liga 1, APPI dalam diskusi terakhir menyampaikan persentase renegosiasi gaji bukan senilai kisaran 50 persen dari nilai kontrak awal seperti yang tertera di SKEP/53/VI/2020 melainkan senilai minimal 50% dari upah bulanan yang tertera di kontrak/kesepakatan awal yang untuk dapat mulai diberlakukan untuk pembayaran gaji di bulan Juli 2020 dikarenakan SK PSSI sebelumnya yaitu SKEP/48/Ill/2020 hanya mengatur penyesuaian gaji hingga bulan Juni 2020. Hal ini diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara klub dengan pesepakbola sebagaimana yang telah diatur dalam Circular 1714 FIFA mengenai COVID-19 Football Regulatory Issue karena menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan baik dari nilai upah yang akan diterima pesepakbola maupun durasi kontrak yang harus diselesaikan dalam Kelanjutan Kompetisi musim 2020-2021 nanti.
- Bahwa untuk pesepakbola strata Liga 2 diperlukan adanya kesepahaman antara pesepakbola dengan klub tentang kalkulasi antara "kisaran" senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang tercantum di SKEP/53/VI/2020 dengan usulan dari APPI "minimal" senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang dituangkan dalam notulen perundingan dengan Plt Sekjen PSSI di kantor PSSI. Hal ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kalkulasi terhadap upah yang akan diterima pesepakbola dalam lanjutan liga 2020.
- Demi keselamatan pesepakbola diperlukan kontrol yang ketat dan akurat tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PSSI. Protokol kesehatan yang dimaksud, dimulai saat pesepakbola telah berkumpul dan mulai menjalankan aktivitas latihan, tidak hanya terbatas saat pertandingan atau kompetisi dimulai. Untuk hal ini kami juga menilai perlu adanya koordinasi dengan LIB sebagai pihak penyelenggara kompetisi.
- Untuk menjamin terpenuhinya hak pesepakbola selama kelanjutan kompetisi ini perlu disepakati secara bersama antara pesepakbola dengan klub bila terdapat pesepakbola yang terpapar Covid-19 untuk tetap berhak mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan kesepakatan baru yang tertera dalam poin (1) dan (2) di atas. Terlepas dari keadaan tidak dapat melanjutkan kewajibannya terhadap klub dalam sisa kompetisi.
Berita Terkait
-
Bukan Asal Pilih! John Herdman Bongkar Alasan Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia
-
Rasisme Gerogoti Sepak Bola Indonesia, PSSI: Prestasi Tanpa Pembinaan Karakter Tak Cukup
-
Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI
-
Dugaan Rasisme Hantam EPA, Erick Thohir Desak Operator Liga dan Klub Bertindak Tegas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Petaka untuk Timnas Indonesia? Setelah Ole Romeny, 2 Bintang Juga Terancam Degradasi!
-
Statistik Ngeri Maarten Paes di Ajax, Bungkam Kritik dengan 4 Clean Sheet dari 8 Laga
-
Profil Nama Baru Timnas Indonesia Yang Siap Debut Dalam Persiapan Menuju Piala AFF 2026
-
Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki
-
FIFA Patok Biaya Parkir di Piala Dunia 2026: Satu Mobil Rp4 Juta di Miami
-
Barcelona Ubah Total Rencana Transfer Rashford, Manchester United Dibuat Kaget
-
FIFA Guyur Rp14 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Negara Peserta Ketiban Durian Runtuh
-
Iran Absen di Rapat FIFA karena Masalah Visa, Keikutsertaan di Piala Dunia 2026 Masih Tanda Tanya
-
Drama 9 Gol PSG Bungkam Bayern, Disebut Semifinal Liga Champions Paling Gila Abad Ini
-
Harry Kane Cs Digebuk 4-5, Bos Bayern Munich: Selebrasi Pemain PSG Lebay