Suara.com - Regulasi Liga 1 2020 beberapa mengalami perubahan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Salah satunya adalah dihapusnya kualifikasi alias syarat bagi pemain asing untuk bisa bermain di kompetisi kasta teratas di Tanah Air ini.
Seperti diketahui, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi telah membuka jendela transfer paruh kedua sejak 21 September hingga 18 Oktober 2020.
Namun, ada larangan klub mendatangkan pemain baik itu asing atau lokal dari sesama peserta kompetisi Liga 1 dan 2 2020. Itu artinya, tim-tim hanya bisa mendatangkan pemain asing dari luar Indonesia.
Jika sebelumnya ada aturan mengenai pemain asing yang boleh main di Indonesia. Seperti pemain asing tersebut sekurang-kurangnya harus bermain sebanyak 25 persen selama satu musim di klub sebelumnya.
Meski sudah memenuhi aturan tersebut, tim juga tak bisa sembarangan merekrut pemain. Yang bersangkutan harus berkompetisi di liga sesuai dengan ketentuan PSSI.
Misalnya, klub Liga 1 hanya bisa mendatangkan pemain asing yang bermain di kasta pertama dan kedua kompetisi Jepang atau Korea Selatan. Sementara pemain-pemain dari liga Inggris, Spanyol, atau Italia, boleh berasal dari kompetisi kasta pertama hingga ketiga.
Hal-hal di atas diatur dalam Pasal 29 di dalam regulasi Liga 1 2020 sebelum dihentikan karena pandemi COVID-19. Untuk saat ini, PT LIB dan PSSI meniadakan persyaratan tersebut dalam regulasi teranyar.
"Pemain asing yang bermain pada lanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa 2020 tidak wajib memenuhi kriteria strata kompetisi dari klub asal," tulis Pasal 30 ayat pertama regulasi anyar Liga 1 2020.
"Pemain asing yang bermain pada lanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa 2020 tidak wajib membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain sekurang-kurangnya 25 persen pertandingan dari total pertandingan resmi selama semusim kompetisi," bunyi ayat kedua pasal tersebut.
Baca Juga: Kondisi Tim Semakin Baik, Tony Sucipto: Persija Siap Arungi Lanjutan Liga 1
Itu berarti, klub Liga 1 boleh mendatangkan pemain asing dari mana saja. Meski begitu, tetap sesuai kuota di mana tiga pemain non Asia dan satu merupakan anggota AFC.
Berita Terkait
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
PSSI Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir Singgung Bantuan Rp88 Miliar dari FIFA
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
Gelombang Pemakzulan Makin Kencang, PSSI: Kami Bersama Gianni Infantino!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan