Suara.com - Di tengah ancaman kebangkrutan, masalah baru kembali menerpa Barcelona FC. Eks pemain bintangnya, Neymar, dikabarkan melayangkan tuntutan ke klub raksasa La Liga itu.
Pengacara Neymar dilaporkan telah menuntut Barcelona untuk membayar 44 juta euro kepada Neymar. Tuntutan tersebut menjadi bab terbaru dari perselisihan hukum antara kedua pihak.
Sebelumnya pada bulan Juni, Neymar diharuskan membayar 6,7 juta euro kepada Barcelona. Pemain Paris Saint-Germain (PSG) itupun tidak puas karena merasa tidak melanggar pasal apapun ketika meninggalkan Camp Nou dan mengajukan banding.
Menurut laporan Que t'hi jugues, Neymar menuntut hampir 60 juta euro dari mantan klubnya.
Dalam kasus Neymar, tercatat Barcelona berhutang bonus sebesar 44 juta euro kepada pemain asal Brasil itu setelah pindah ke PSG pada 2017 lalu.
Pembayaran bonus itu seharusnya dilakukan Barcelona ketika Neymar resmi meninggalkan Camp Nou.
Kasus Neymar vs Barcelona saat ini masih ditangani oleh Pengadilan Tinggi Catalonia.
Tuntutan hukum Neymar kepada bekas klubnya berakar dari bonus sebesar 26 juta euro yang disepakati pemain asal Brasil itu dengan Barcelona saat memperpanjang kontraknya di Camp Nou hingga 2021.
Akan tetapi kesepakatan tersebut diblokir atau diingkari oleh Barcelona ketika PSG mulai terlihat serius untuk memboyong salah satu pemain terbaik di dunia itu.
Baca Juga: Brasil Dipastikan Tanpa Neymar Lawan Venezuela dan Uruguay
Neymar resmi berseragam PSG pada 3 Agustus 2017. Ketika itu, PSG berani menebus klausul pembatalan kontrak Neymar di Barcelona sebesar 222 juta euro.
Nilai transfer fantastis yang ketika itu tercatat sebagai pembelian termahal di dunia.
Memasuki musim keempat di Paris, Neymar sudah memenangi tiga gelar Ligue 1 dan lima trofi domestik lainnya.
Sementara saat berseragam Barcelona, Neymar memenangi delapan gelar. Termasuk dua gelar La Liga dan satu trofi Liga Champions.
Barcelona di Ambang Kebangkrutan Setelah Gagal Pangkas Gaji Pemain
Barcelona gagal mencapai kesepakatan dengan para pemain ihwal pengurangan gaji. Negosiasi panjang yang memakan waktu cukup lama berakhir tanpa resolusi.
Berita Terkait
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
PSG Sabet Juara Super Eropa, Luis Enrique Sentil Balik Si Tukang Kritik
-
Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung