Suara.com - Pelatih Madura United, Rahmad Darmawan, menanggapi Surat Keputusan (SK) terbaru PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020 tentang penundaan kompetisi. Di dalam SK tersebut juga dibahas mengenai pembayaran gaji pelatih dan pemain.
Dalam SK tersebut disebutkan kalau pemain dan pelatih boleh digaji oleh klub maksimal 25 persen dari nilai kontrak tertera. Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2020.
SK bernomor SKEP/69/XI/2020 itu juga membatasi nilai gaji pemain kisaran 50 persen untuk Liga 1. Sementara Liga 2 kisaran 60 persen atau di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Rahmad Darmawan mengatakan, ia memahami adanya kebijakan penyesuaian gaji tersebut. Pasalnya, klub juga tidak punya pemasukan sehingga membutuhkan aturan terkait pembayaran upah ke pelatih dan pemain.
"Ya kebetulan saya sebagai pelatih, saya juga ada di asosiasi pelatih sepakbola seluruh Indonesia (APSSI) menanggapi kondisi itu dengan bijaksana," kata Rahmad Darmawan beberapa waktu lalu.
"Karena kami mengerti kondisi klub saat ini tidak begitu menggembirakan, karena tentu saja itu satu aturan yang harus kami mengerti," tambah pria yang juga menjabat sebagai Exco APSSI itu.
Meski begitu, lelaki yang akrab disapa RD itu tidak mau menanggapi perihal gaji yang diterima oleh pemain. Baginya, itu bukan ranah seorang pelatih.
"Tapi sekali lagi saya bicara hanya sebagai asosiasi pelatih, tentu kalau bicara pemain ya itu bukan ranah saya. Secara keseluruhan kami bisa mengerti dan bisa memaklumi kalau akhirnya klub memberlakukan itu kepada kami," jelas mantan juru taktik Tira Persikabo itu.
SK ini dikeluarkan oleh PSSI karena kompetisi ditunda sampai dengan Februari 2021. Namun, belum ada kepastian apakah Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bisa bergulir sesuai rencana lantaran izin dari Polri belum turun sejauh ini.
Baca Juga: Banyak Pemain Indonesia Dirumorkan Main di Luar Negeri, Begini Komentar RD
Berita Terkait
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026
-
Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal Alternatif Hoka untuk Daily, Long Run hingga Maraton
-
Cushion Wardah yang Tahan Keringat untuk Olahraga Apa? Ini Review Dipakai Lari 5 Km
-
Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan
-
4 Facial Wash Centella Asiatica Terbaik Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
-
9.800 Orang Tewas karena Gelombang Panas Ekstrem di Jerman
-
Menkes Budi Dorong Pengembangan Bedah Robotik Nasional, Dokter Ungkap Peluang Pembiayaan BPJS
-
Apakah 2 Agustus Akan Terjadi Gerhana Matahari Total? Ini Jadwalnya Menurut BRIN dan NASA