Suara.com - Manchester City berhasil meraih kemenangan saat menjamu Borussia Dortmund dalam laga leg pertama babak perempat final Liga Champions 2020/2021, Rabu (7/4/2021).
Dalam pertandingan yang berlangsung di Etihad Stadium itu, Manchester City sukses membungkam Die Borussen dengan skor tipis 2-1.
Gol-gol The Citizen --julukan Manchester City-- dicetak Kevin de Bruyne pada menit ke-19 dan Phil Foden di masa injury time. Sementara satu-satunya gol milik tim tamu dilesakan Marco Reus (84').
Berkat hasil ini, Man City berpeluang besar untuk lolos ke semifinal, walaupun Borussia Dortmund secara matematis masih berpeluang untuk membalikan keadaan di leg keduan pekan depan.
Sejak peluit dimulainya pertandingan dibunyikan wasit, laga berlangsung intens. Kedua tim baik Man City maupun Bourssia Dortmund sama-sama jual beli serangan.
Namun baru pada menit ke-19, kubu tuan rumah berhasil memecah kebuntuan. Kevin de Bruyne mencetak gol setelah memanfaatkan umpan tarik dari Ryad Mahrez.
City berpeluang menambah gol saat pertandingan berjalan setengah jam. Wasit memberikan hadiah penalti setelah Rodri dilanggar Emre Can.
Namun setelah meninjau video assistant referee (VAR), keputusan itu dibatalkan dan laga kembali berlanjut.
Pada menit ke-37, giliran Dortmund yang membuat jantung tim asuhan Pep Guardiola berguncang. Jude Bellingham berhasil mencetak gol tetapi dianulir karena sudah dianggap melanggar kiper Ederson Moraes lebih dulu.
Baca Juga: Real Madrid vs Liverpool: Jurgen Klopp Tak Usung Misi Revans 2018
Di babak kedua, Borussia Dortmund coba mengancam lewat Erling Haaland. Namun sayang, usahanya di awal babak kedua masih bisa dihadang Ederson Moraes.
Selepas itu, Man City kembali mendominasi pertandingan. Namun pada menit ke-84, justru Dortmund yang berhasil mencetak gol penyama kedudukan lewat aksi Marco Reus.
Reus menaklukan Ederson setelah menerima assist menawan dari Erling Haaland.
Sadar skor 1-1 akan menyulitkan mereka di leg kedua, Manchester City terus mengurung pertahanan Dortmund di sisa laga.
Upaya mereka pada akhirnya berbuah manis setelah Phil foden sukses mencetak gol kemenangan The Citizen pada menit ke-90.
Tag
Berita Terkait
-
Real Madrid Vs Liverpool: Varane dan Hazard Dicoret, Valverde Masuk Skuad
-
Bayern Tanpa Lewandowski, Mampukah PSG Tuntaskan Dendam di Allianz Arena?
-
Urung Kejar Haaland, MU Alokasikan Dana untuk Boyong 2 Pemain
-
Gagal Tes Doping, Pemain Liga Thailand asal Brasil Dihukum 4 Tahun
-
Guardiola Bidik Semifinal Liga Champions Pertama Bersama Manchester City
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung