Suara.com - Manajemen Semen Padang merekrut dua pemain muda asal Sumatera Barat, yakni Firman Juliansyah dan Guruh Guwino jelang bergulirnya kompetisi Liga 2 2021.
Manajer Semen Padang, Effendi Syahputra mengatakan Firman Juliansyah yang merupakan jebolan PPLP Sumbar berposisi sebagai gelandang. Sedangkan Guruh Guwino dari PSP Padang Academy adalah seorang penjaga gawang.
Menurut Firman, kedua pemain tersebut direkrut setelah dinyatakan lolos dalam uji coba (trial) yang sudah dijalani sejak beberapa pekan lalu.
"Total skuad Semen Padang saat ini sudah 29 pemain untuk menyambut musim baru Liga 2," ungkap Effendi seperti dimuat Antara, Minggu.
Lebih lanjut, ia menuturkan Firman dan Guruh akan menandatangani kontrak dengan durasi panjang. Keduanya pun diharapkan dapat membantu regenerasi skuad Kabau Sirah dengan bakat muda lokal.
“Mereka berdua kita kontrak panjang. Potensi besar dan talenta mereka luar biasa untuk pemain seumurnya. Ini bentuk komitmen kami untuk terus memunculkan bakat-bakat muda lokal. Kita berharap mereka-mereka ini dapat mengikuti jejak Genta Alparedo,” ujar Effendi.
Secara terpisah, Firman dan Guruh mengaku sangat terharu dan bangga bisa mendapatkan kesempatan untuk membela tim idola mereka.
Kedua pemain yang tahun ini baru memasuki usia 18 tahun itu juga berjanji akan berlatih lebih keras demi membuktikan diri bahwa mereka pantas berada di tim Semen Padang.
Firman Juliansyah sendiri bersyukur dapat membela tim kebanggaannya dan satu seragam dengan idolanya, Manda Cingi.
Baca Juga: Duo Supersub Bawa Italia ke Perempatfinal Euro 2020, Bukti Meratanya Skuad Azzurri
"Semoga saya bisa menjadi penerus senior-senior di tim kebanggaan kita ini. Pastinya saya akan bekerja keras dan terus belajar untuk mendapatkan kepercayaan pelatih,” ucap Firman.
Sedangkan Guruh Guwino mengaku terharu dan bangga karena telah dipercaya untuk memperkuat tim Semen Padang.
"Semoga kedepannya saya bisa sukses berkarir di tim Kabau Sirah. Sebagai pemain muda, saya tentunya akan banyak belajar dari pelatih dan senior di sini,” tutur Guruh.
Berita Terkait
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Cara Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Dari Video Call hingga Bujuk dengan Ini
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
-
Persis Solo Turun Kasta, Komisaris Klub Minta Suporter Tenang: Manajemen Sedang Bergerak!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara