Suara.com - Liga 1 musim depan berpeluang kembali menerapkan marquee player. Bahkan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyebut aturan itu bakal meningkatkan daya tarik kompetisi.
Akan tetapi, Iriawan menjelaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan begitu saja. PSSI harus meminta persetujuan dari para peserta melalui Kongres.
"Saya pikir itu kembali ke kesiapan mereka, para klub, kalau klub mungkin maunya demikian," kata Iriawan kepada awak media, Selasa (29/3/2022).
Sekedar mengingat aturan marquee player pernah dipakai di Liga 1 2017. Ketika itu, klub boleh mendatangkan empat pemain asing alias 2+1+1 dengan catatan satu berstatus sebagai marquee.
Adapun dimaksud dalam marquee player seperti dalam manual Liga 1 2017 adalah dia yang masuk dalam tiga edisi Piala Dunia terakhir.
Kalau belum masuk kategori itu, setidaknya dalam kurun waktu delapan tahun terakhir pernah bermain di liga elite Eropa seperti Premier League Inggris, La Liga Spanyol, Serie A Italia, Eredivisie Belanda, Ligue 1 Prancis, Bundesliga Jerman, Super Lig Turki, dan Primeira Liga Portugal.
Selain aturan itu, pemain bisa disebut marquee player apabila anggaran klub telah melebihi salary cap. Ketika itu PSSI menetapkan batasan setiap klub Rp 15 miliar per satu musim.
"Kami malah senang, makin banyak pemain yang bagus makin bergairah dan tentunya makin menrik. Tentunya menjadi pengalaman bagi pemain kita, kan pemain yang bintang jadi pengalaman buat pemain kita," terang Iriawan.
"Saya akan sampaikan nanti di kongres, tentunya nanti ada rapat manager meeting khusus evaluasi saya sampaikan. Ini saya anggap kemauan dari publik loh supaya sepak bola kita bergairah, tentu ini disesuaikan dengan kondisi keuangan mereka juga," ungkapnya.
Baca Juga: Kandidat Kiper Terbaik Liga 1, Adilson Bersaing dengan Teja Paku Alam dan Awan Setho
Saat itu, ada sejumlah nama-nama bintang datang berstatus marquee player meramaikan sepak bola Indonesia. Mereka seperti Peter Odemwingie, Mohamed Sissoko, Paulo Sergio, Bruno Lopes, hingga Michael Essien.
Berita Terkait
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Setelah Gagal Total di Tahun 2025
-
Bikin Gebrakan, I.League Permanenkan Wasit Asing untuk Pimpin Super League 2025/2026
-
Media Asing: PSSI Tawarkan Gaji Tinggi Tak Bisa Ditolak John Herdman
-
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Pertama yang Dapatkan Kontrak Penuh di Indonesia
-
John Herdman Pernah Disanksi Federasi Kanada Akibat Perilaku Tak Sportif
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Manchester United Tak Mau Panik Belanja Pemain Usai Badai Cedera Bruno Fernandes
-
Madura United Targetkan Poin Penuh Lawan Arema FC Tanpa Dalberto di Stadion Kanjuruhan Malang
-
Aturan Berat Badan Pep Guardiola Jelang Laga Manchester City Lawan Nottingham Forest di Liga Inggris
-
Comeback Manis Espanyol di San Mames Bungkam Athletic Bilbao
-
Bernardo Tavares Resmi Latih Persebaya Surabaya di Super League 2025
-
Hasil Fulham vs Nottingham Forest: Eksekusi Penalti Raul Jimenez Bawa Kemenangan Tipis
-
Napoli Juara Piala Super Italia Usai Tekuk Bologna Dua Gol Tanpa Balas di Riyadh
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Setelah Gagal Total di Tahun 2025
-
Hasil dan Klasemen BRI Super League Usai Persija Kalah Kontroversial dari Semen Padang
-
Klausul Rp170 Miliar Menguap? Liverpool Dapatkan Penain Ini Gratis, Barcelona Rugi Bandar