Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh seperti dimuat Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.
"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Polisi Batalkan Autopsi 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
[Antara]
Berita Terkait
-
Banyak Insiden Brutal di Liga 4, PSSI Gelar Rapat Darurat
-
Dion Markx Join ke Liga Indonesia, Efek Misi Juara AFF Cup Jadi Prioritas?
-
John Herdman, FIFA Series dan Kutukan yang Menghantui Laga Debut Pelatih Timnas Indonesia
-
Ordal PSSI Akui Timnas Indonesia Terancam Melemah Andai Liga tak Berbenah
-
Guliran FIFA Series 2026 dan Tamparan Telak untuk Komentar Terlampau Tinggi EXCO PSSI
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Satu Gol Lagi, Kylian Mbappe Lewati Rekor Abadi Cristiano Ronaldo di Liga Champions
-
Banyak Insiden Brutal di Liga 4, PSSI Gelar Rapat Darurat
-
Bursa Transfer Liga Inggris Memanas di Pekan Terakhir: Cole Palmer Buka Peluang ke MU
-
Bojan Hodak Soroti Lini Serang Persib Jelang Duel di Manahan
-
Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Inter Milan: Duel Penentuan Zona 8 Besar
-
Ordal PSSI Akui Timnas Indonesia Terancam Melemah Andai Liga tak Berbenah
-
Dua Bulan Menghilang, Marselino Ferdinan Akhirnya Muncul
-
Pratama Arhan Tegaskan Takkan Ikuti Jejak Shayne Pattynama: Belum Waktunya Balik ke Indonesia
-
Skuat Inggris di Piala Dunia 2026 Versi Legenda Liverpool: Duo Arsenal Rp2 T Dicoret
-
Kutukan Trofi Berakhir, Harry Kane Siap Setia Lebih Lama Bareng Bayern Muenchen