Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh seperti dimuat Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.
"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Polisi Batalkan Autopsi 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
[Antara]
Berita Terkait
-
Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Diangkat ke Film Dokumenter, Tayang Juni
-
Bukan Asal Pilih! John Herdman Bongkar Alasan Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia
-
Rasisme Gerogoti Sepak Bola Indonesia, PSSI: Prestasi Tanpa Pembinaan Karakter Tak Cukup
-
Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Bayern Munich Dilibas PSG 4-5, Wayne Rooney Kritik Pedas Harry Kane
-
FIFA Takut Kasih Sanksi ke Israel, Palestina Seret Infantino Cs ke Pengadilan
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Thierry Henry Khawatir Arsenal Kelelahan Jelang Duel Lawan Atletico Madrid
-
Atletico Madrid vs Arsenal, Diego Simeone Pantang Tertekan Lawan Tim Unggulan
-
Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League
-
Skuad Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Disorot Media Vietnam: Cuma Satu Pemain Eropa
-
Mau Adakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026? Daftar ke TVRI Lewat Link Ini
-
Semifinal Liga Champions: Mikel Arteta Bidik Kemenangan di Markas Atletico Madrid
-
Jarang Main di Persija, Shayne Pattynama Siap Buktikan Diri di Timnas Indonesia