Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh seperti dimuat Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.
"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Polisi Batalkan Autopsi 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
[Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Gagal Lolos, Timnas U-23 Juga Ditikung Tim Medioker ASEAN di Jalur Runner-up Terbaik
-
Timnas Berantakan, Legenda MU Kasih Sumpah Serapah kepada PSSI-nya Irlandia
-
Gagal diKualifikasi AFC U-23, Gerald Vanenburg Terlalu Paksakan Standarnya di Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Gagal ke AFC U-23, Semua karena Salah Shin Tae-yong dan Kita Sendiri!
-
Maaf PSSI, Kami Tak Terlalu Sedih Meski Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia U-23
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Eks Wasit yang Pernah Hina Jurgen Klopp Terjerat Kasus Video Asusila Anak
-
Diminati Calon Presiden Baru Benfica, Jurgen Klop: Saya Tidak Ingin Melatih Lagi
-
Ucap Syukur Usai Debut, Eliano Reijnders Tak Sabar Tampil di Liga Champions
-
Mees Hilgers Resmi Bertahan di FC Twente
-
Kata Bojan Hodak Usai Persib Tumbangkan Persebaya di GBLA
-
Media Prancis Bahas Jay Idzes, Ada Klub yang Tertarik Merekrut?
-
Media Belanda Sorot Persiapan Timnas Indonesia Kurang Maksimal Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Saga Transfer Mees Hilgers Belum Padam, Dirtek FC Twente Cari Jalan Keluar
-
Bos Persija Desak Larangan Suporter Away Dicabut: Jakmania Harus Jadi Contoh
-
Roy Keane Prediksi Hasil Derby Manchester ke-197: Kedua Tim Sama-sama Limbung