Suara.com - Percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sedang ramai dibahas publik sepak bola Indonesia. Hal ini merupakan buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI menggelar KLB secepatnya.
Tujuannya adalah pergantian pemimpin dan pengurus yang berintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Namun rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.
Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.
Dalam Statuta PSSI yaitu pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain.
Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 80 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Ketua Umum PSSI Iwan Bule
Untuk poin kedua anggota PSSI yang bisa mengajukan digelarnya KLB, maka suporter bisa berperan dengan mendesak klub agar meminta adanya KLB.
Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa kelompok suporter seperti kelompok suporter Persis Solo, Campus Bois.
Jika memang nantinya para suporter serentak mendesak klub masing-masing untuk meminta digelarnya KLB, proses menuju KLB juga tidak sebentar.
KLB harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
[Penulis: Aditia Rizki]
Berita Terkait
-
PSSI Akan Gelar Piala Presiden Diikuti 64 Peserta Tahun Depan
-
Gerald Vanenburg Dipecat? Nasibnya di Tangan Alexander Zwiers
-
Kenapa Erick Thohir Tak Banyak Kritik Gerald Vanenburg usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Total?
-
PSSI Pertimbangkan Masukan Gerald Vanenburg dan Pelatih Persija Soal Pengembangan Pemain U-23
-
PSSI Masih Bungkam soal Pelatih SEA Games 2025, Gerald Vanenburg Beri Ultimatum
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Luis de la Fuente Semringah dengan Kemenangan Telak Spanyol atas Turki
-
Pemain Keturunan Rp86,91 Miliar Bikin Persaingan Bek Tengah Timnas Indonesia Semakin Ketat
-
Gareth Bale 'Comeback', Siap Kembali Merumput di Korea Selatan
-
Market Value Timnas Indonesia Tembus Rp519 Miliar, Lewati Arab Saudi hingga Qatar Jelang Putaran 4
-
Timnas Indonesia Diuntungkan Imbas Qatar Diserang Israel?
-
Sebanyak 2.000 Personel akan Amankan Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
Media Vietnam Sebut Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia Tergantung pada Ole Romeny
-
Profil Women Torres Calcio, Klub Baru Estella Loupatty di Italia
-
Persiapan Bagus, Julio Cesar Siap Hadapi Persebaya
-
PSSI Akan Gelar Piala Presiden Diikuti 64 Peserta Tahun Depan