Suara.com - Hampir 100 orang menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 93 orang itu sudah diperiksa polisi dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Ke-93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Jumlah saksi kemungkinan bakal terus bertambah.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Baca Juga: ART Susi dan Abdul Somad Jadi Saksi di Sidang Bharada E Kembali Digelar, Termasuk Ajudan Ferdy Sambo
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi. (Antara)
Berita Terkait
-
Debut John Herdman di FIFA Series 2026, Jadwal Timnas Indonesia Sepadat Ini
-
Bernasib Sama, Mengapa para Suporter Bisa Lebih Ikhlas dengan Kegagalan Timnas Futsal Indonesia?
-
Era Baru Timnas Indonesia, Siapa yang Bakal Dipilih John Herdman sebagai Kapten Pasukan Garuda?
-
Agenda Menggunung di 2026, PSSI Siapkan Strategi Khusus untuk Timnas Indonesia
-
Bukan Titipan PSSI, Arya Sinulingga Ungkap Alasan Pemain Naturalisasi Banjiri Super League
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Thomas Frank Resmi Dipecat Tottenham Hotspur, Ruben Amorim Bakal Jadi Pengganti?
-
Ronald Araujo Alami Depresi, Hansi Flick Tunjuk Hidung Luis Enrique
-
Seberapa Besar Peluang Elkan Baggott Main di BRI Super League, Bela Persib atau Persija?
-
Conceicao Tegas Setia di Juventus, Tapi Frustrasi Minim Gol: Ini Hanya Soal Waktu!
-
Spanyol Krisis Striker Jelang Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Putar Otak
-
3 Pemain Liga Indonesia yang Viral karena Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Kontrak Segera Habis, Nathan Tjoe-A-On Bakal Merumput di Super League?
-
Debut John Herdman, Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis 27 Maret
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Transfer ke Arab Saudi Kembali Memanas! Salah Bakal Susul Cristiano Ronaldo dan Sadio Mane