Suara.com - Hampir 100 orang menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 93 orang itu sudah diperiksa polisi dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Ke-93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Jumlah saksi kemungkinan bakal terus bertambah.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Baca Juga: ART Susi dan Abdul Somad Jadi Saksi di Sidang Bharada E Kembali Digelar, Termasuk Ajudan Ferdy Sambo
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
Berita Terkait
-
Keseriusan PSSI Kejar John Herdman Dapat Sorotan, Dinilai Ideal Tangani Timnas Indonesia
-
John Herdman Sudah Kemas Koper, Dua Kali Ketemu Erick Thohir, Disodorkan Kontrak Hingga 2030
-
Ujian Berat Menanti John Herdman Saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia
-
Media Jepang Anggap PSSI Ambil Langkah Tepat Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Menanti Hukuman Kemenpora untuk PSSI usai Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Alexander Isak Absen 2 Bulan Akibat Operasi Engkel Jelang Laga Liverpool vs Wolves
-
Penyerang Real Madrid Resmi Jadi Musuh Calvin Verdonk
-
Hasil Arsenal vs Crystal Palace: Meriam London Melaju ke Semifinal Carabao Cup Lewat Drama Penalti
-
Soal Isu Pemain Baru Persib Bandung, Ini Kata Umuh Muchtar
-
Barcelona Samai Rekor 82 Tahun Silam
-
Congkak Raih Medali Emas, Pelatih Vietnam: Timnas Indonesia Cuma Bergantung pada Naturalisasi
-
Rizky Ridho Kecewa Persija Tumbang di Padang, Gagal Persembahkan Kado Ulang Tahun untuk Jakmania
-
Pelatih Kroasia Lemparkan Pujian untuk Eliano Reijnders
-
Ini Jawaban Bojan Hodak Soal Isu Transfer dan Pemain yang Dipinjamkan
-
Kembali Berlatih, Persib Bandung Fokus Hadapi PSM Makassar