Suara.com - Hampir 100 orang menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 93 orang itu sudah diperiksa polisi dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Ke-93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Jumlah saksi kemungkinan bakal terus bertambah.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Baca Juga: ART Susi dan Abdul Somad Jadi Saksi di Sidang Bharada E Kembali Digelar, Termasuk Ajudan Ferdy Sambo
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Siapkan Senjata Rahasia, Jepang hingga Qatar Bisa Kaget di Piala Asia 2027!
-
Indonesia Disebut Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Buka Suara
-
John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Masalah Tunggakan Gaji Tak Kunjung Usai, PSSI dan I.League Diminta Terapkan Audit Keuangan Ketat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Warga AS Sambut Kedatangan Timnas Iran di Piala Dunia 2026 dengan Tangan Terbuka
-
Daniel Levy Tak Pernah Bayangkan Tottenham Terjebak Zona Degradasi
-
Suporter Bebas Uang Jaminan Visa AS Saat Piala Dunia 2026, Standar Ganda Imigrasi Trump Disorot
-
Mengenal Agustn Delgado, Pelopor Kebangkitan Ekuador di Piala Dunia
-
Dusan Vlahovic Ditawarkan ke Atletico Madrid, Negosiasi Kontrak dengan Juventus Mandek
-
Pelatih Thailand Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Adalah Derby ASEAN Sesungguhnya
-
AS Bebaskan Suporter Piala Dunia 2026 dari Sejumlah Negara dari Kewajiban Deposit Visa
-
Buntut Insiden Panas vs Persib Bandung, Rizky Ridho Tegaskan Skuad Persija Siap Terima Konsekuensi
-
Manchester United Disebut Berencana Permanenkan Michael Carrick
-
Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan Disanksi AFC usai Kerusuhan di ACL 2