Suara.com - Penyerang Chelsea, Kai Havertz secara kontroversial diizinkan mengulang tendangan penalti yang berujung kemenangan timnya atas Borussia Dortmund guna melaju ke perempat final Liga Champions 2022-2023.
Chelsea butuh kemenangan dengan selisih dua gol untuk merebut tiket perempat final Liga Champions dari Dortmund dalam leg kedua 16 besar di Stamford Bridge, London, Rabu (8/3/2023).
The Blues yang tertinggal agregat 0-1 usai kalah di leg pertama, berhasil membuka keunggulan melalui Raheem Sterling pada menit ke-43.
Mereka melanjutkan dominasinya di babak kedua dan mendapat peluang emas setelah pemain Dortmund Marius Wolf terindikasi melakukan handball pada menit ke-46.
Wasit Danny Makkelie kemudian menghentikan pertandingan untuk berkonsultasi dengan video assistant referee (VAR) dan memutuskan hadiah penalti untuk Chelsea.
Kai Havertz selaku algojo sejatinya sempat gagal mmencetak gol dari titik putih di mana tembakkannya cuma membentur tiang kanan gawang.
Namun beruntung, wasit mengizinkan penalti itu diulang. Kesempatan kedua ini berhasil dimanfaatkan Havertz dengan baik.
Havertz mengecoh penjaga gawang untuk bergerak ke arah yang salah dan mencetak gol lewat tendangan ke sudut kanan bawah gawang.
Lalu, Apa Alasan Penalti Kai Havertz Diulang?
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Jelang Benfica vs Club Brugge di Liga Champions
Havertz diizinkan mengulang tendangan penalti oleh wasit karena pemain Dortmund, Salih Ozcan yang membuang bola pasca kegagalan Havertz di kesempatan pertama, terlihat masuk ke dalam kotak penalti sebelum striker asal Jerman itu menendang bola.
Melansir The Athletic, pertimbangan mengulang penalti Havertz dinilai sudah sejalan dengan Law of the Game International Football Association Board (IFAB) terkait VAR.
Intervensi pemain didalam kotak penalti dinilai dari bagian mana pun dari tubuh pemain yang berada di tanah saat tendangan dilakukan. Jika ada bagian kaki yang berada di area penalti atau garis lengkung, itu dianggap intervensi.
Dalam aturan IFAB, intervensi ditinjau jika "seorang bek yang melanggar batas mencegah penyerang bermain atau mampu memainkan bola dalam situasi di mana sebuah gol mungkin dicetak".
IFAB selaku pembuat aturan sepak bola, merinci dalam Undang-undang 14 tentang tendangan penalti apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran.
Jika pemain dari tim yang tengah menyerang melakukan intervensi, penalti diulangi jika tendangan itu berbuah gol.
Namun, jika intervensi dilakukan oleh pemain yang timnya sedang bertahan dan tendangan penalti masuk, maka wasit akan tetap mengesahkannya menjadi gol. Namun, jika tidak gol, maka penalti diulang.
Dalam kasus Havertz, pemain Chelsea juga terlihat melakukan intervensi atau masuk ke dalam kotak penalti sebelum striker Jerman itu melepaskan tembakkan dalam upaya pertama.
Namun, IFAB turut menjelaskan andai pemain dari kedua tim sama-sama melakukan intervensi, maka penalti akan diulang terlepas bola masuk atau tidak ke dalam gawang.
Berita Terkait
-
Epic Comeback, Chelsea Berhasil Bangkit Rebut Tiket Perempat Final Liga Champions Usai Taklukan Dormund
-
Hasil Liga Champions: Benfica Menggila, Lumat Club Brugge 5-1 untuk Melaju ke Perempat Final
-
Hasil Chelsea vs Dortmund: The Blues Bangkit Rebut Tiket Perempat Final Liga Champions
-
Akhiri Musim Lebih Cepat, Neymar: Saya Akan Kembali Lebih Kuat
-
Prediksi Bayern Munich vs Paris Saint Germain di Liga Champions: Preview, Head to Head dan Skor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek