Suara.com - Komite Disiplin PSSI memberikan hukuman berat kepada lima pemain Liga 2 2023-2024 berdasarkan sidang pada 22 Desember 2023.
Lantas siapa saja yang kena hukuman tersebut? Ini ulasannya.
1. Ramadhan – Persiraja Banda Aceh
Pemain pertama yang dihukum adalah Ramadhan, pilar Persiraja Aceh, karena melakukan pelanggaran dengan memukul pemain lawan dan menerima kartu merah langsung pada pertandingan melawan Semen Padang pada 17 Desember 2023.
Hukuman yang diterima melibatkan larangan bermain selama dua pertandingan dan denda sebesar Rp 5.000.000.
2. Faisal Ramadoni – Sada Sumut
Pemain kedua yang mendapatkan hukuman adalah Faisal Ramadoni, yang bermain untuk Sada Sumut FC.
Ia dikenakan sanksi karena bertindak kasar dengan penggunaan tubuh secara berlebihan, yang berujung pada kartu merah langsung pada pertandingan melawan Riau FC (PSPS Riau) pada 17 Desember 2023.
Faisal dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan bermain selama dua pertandingan dan denda sebesar Rp 5.000.000.
Baca Juga: Jadi Idola Baru Netizen, Yunus Nusi Kini Jalani Ibadah Umrah
3. Ilham Wibowo Yusuf – Persikab. Kab. Bandung
Ilham Wibowo Yusuf dihukum karena melakukan tandukan terhadap lawan dan menerima kartu merah langsung dalam pertandingan Persikab Kab. Bandung vs PSIM Yogyakarta pada 18 Desember 2023.
Akibat perilakunya, Ilham Wibowo mendapat sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dan denda Rp5 juta.
4. Muhammad Firman Jauhari – Persikab. Kab. Bandung
Muhammad Firman Jauhari mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran serius terhadap pemain lawan pada pertandingan yang sama.
Dia juga dihukum sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dengan denda Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat
-
Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan