Suara.com - Pertandingan sengit antara Timnas Indonesia U23 dan Korea Selatan U23 dalam babak laga perempat final Piala Asia menuai sorotan masyarakat Indonesia, terutama mereka para pecinta sepak bola. Tak hanya perolehan skor, namun terdapat aturan baru yang jadi pembelajaran. Ini dia 3 pembelajaran aturan sepak bola di laga Indonesia vs Korea.
Dalam laga yang digelar di Abdullah bin Khalifa Stadium, Kamis (26/4/2024) dan kick off pukul 00.30 dinihari WIB berlangsung cukup sengit. Namun, pertandingan ini membuat Timnas U23 Indonesia berhasil lolos ke babak semifinal atau empat besar Piala Asia U23 2024. Kepastian tersebut didapatkan usai Indonesia menang atas Korea Selatan 11-10 pada babak adu penalti.
Adu penalti dilakukan usau kedua tim bermain imbang 2-2 selama waktu normal dan tambahan waktu yang berdurasi 30 menit. Kemenangan tersebut sekaligus mengantarkan Timnas Indonesia ke babak empat besar Piala Asia U23 2024. Sehingga, tim yang dilatih coach STY ini selangkah lebih dekat oleh tiket Olimpiade Paris 2024.
Terlepas dari hasil laga perempat final Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Korea Selatan ini, terdapat aturan yang kemudian jadi pembelaran bagi para pemain dan pecinta sepakbola. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
3 Pembelajaran Aturan Sepak Bola di Laga Indonesia vs Korea
Berikut adalah 3 pembelajaran tentang aturan sepak bola di laga Indonesia vs Korea:
1. Gol Pertama Korea Dianulir
Korea Selatan membuka keunggulan atas Indonesia saat laga baru berjalan selama tujuh menit. Gol ini berhasil dilepaskan dari jarak jauh oleh Lee Kang-hee. Namun sayangnya, wasit membatalkan gol tersebut setelah ditinjau melalui VAR.
Hal ini disebabkan karena salah satu pemain Korea Selatan berada pada posisi offisde sebelum Lee Kang-hee melepas tembakan.
Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia U-23 di Qatar Luar Biasa, Exco PSSI Sampai Geleng-geleng Kepala
2. Penalti Justin Hubner Diulang
Tendangan penalti yang dilakukan Justin Hubner gagal ke gawang Korea Selatan harus diulangi. Diketahui, Hubner maju sebagai eksekutor kelima usai eksekutor kelima Korea Selatan, Byun Joon soo menunaikan tugasnya dengan sangat baik.
Dalam kesempatan itu, Baek Jong Beom telah merayakan keberhasilannya, begitu pula dengan pemain-pemain Korea Selatan lainnya. Akan tetapi, wasit Shaun Evans belum memutuskan jika pertandingan berakhir.
Wasit Shaun Evans lantas berkomunikasi dengan wasit VAR. Dalam komunikasinya, Shaun Evans akhirnya memutuskan bila penalti Hubner harus diulang. Hal ini lantaran Baek Jong Beom melakukan pelanggaran ektika bergerak dalam menghalau bola. Dua kaki Baek Jong Beom terbukti tidak menginjak garis ketika dia melompat saat membendung tembakan Hubner.
Sesuai dengan aturan IFAB Law 14, gerakan Baek Jong Beom ini memang sebuah pelanggaran. Adapun aturan tersebut berbunyi:
"Ketika bola ditendang, setidaknya satu kaki kiper harus menyentuh atau berada di belakang garis gawang."
Berita Terkait
-
Suporter Timnas Indonesia U-23 di Qatar Luar Biasa, Exco PSSI Sampai Geleng-geleng Kepala
-
Skuad Campuran Abroad dan Liga 1, Pandit Malaysia Nilai Gaya Main Timnas Indonesia U-23 Mirip Tim Top Italia
-
Jelang Semifinal Piala Asia U-23 Kontra Uzbekistan, Timnas Indonesia Punya Nilai Plus
-
Kabar Abroad: Jay Idzes Bawa Venezia Menang, Hidupkan Peluang Promosi Otomatis Serie A
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing